Melanggar UU Kewarganegaraan, Wakil PM Nepal Dicopot

Rabi Lamichhane sempat menjadi warga negara Amerika Serikat.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 10 Feb 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2023, 09:27 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)

Liputan6.com, Kathmandu - Mahkamah Agung Nepal pada Jumat (28/1/2023), melucuti Rabi Lamichhane (48) dari jabatannya sebagai wakil perdana menteri dan anggota parlemen karena melanggar undang-undang kewarganegaraan.

Rabi Lamichhane pernah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS), tetapi kemudian pada tahun 2018, dia menanggalkannya setelah kembali ke Nepal.

Pengadilan mengumumkan, pelanggaran yang dilakukan Rabi Lamichhane adalah dia tidak mengajukan permohonan kembali untuk mendapat kewarganegaraan Nepal. Status kewarganegaraannya tersebut membuat partisipasinya dalam pemilihan tidah sah.

"Mahkamah agung telah memutuskan bahwa pencalonan dan pemilihannya tidak berlaku," kata juru bicara Mahkamah Agung Bimal Poudel kepada AFP seperti dikutip dari Al Jazeera.

Rabi Lamichhane sendiri menerima keputusan mahkamah agung dan mengatakan bahwa sekarang dia tidak memiliki kewarganegaraan.

Sosok Rabi Lamichhane menjadi wakil perdana menteri dan menteri dalam negeri yang berkuasa setelah Partai Independen Nasional yang baru dibentuknya bergabung dengan pemerintah koalisi bulan lalu. Partai itu memenangkan 20 kursi dalam pemilihan yang berlangsung pada 20 November 2022.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya