Korea Selatan: Mulai 19 Maret, Semua Pemerkosa Bisa Dikebiri!

Kementerian Kehakiman Korsel mengumumkan, mulai 19 Maret 2013, semua pelaku kekerasan seksual bisa dikebiri. Ini lompatan besar.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Mar 2013, 00:48 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2013, 00:48 WIB
wanita-swiss-diperkosa-130316.jpg
Bagi Korea Selatan, pemerkosaan bukan perkara main-main, apalagi bisa dijadikan bahan guyonan. Trauma seumur hidup yang diderita korban membuatnya patut dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.

Terobosan hukum pun dilakukan. Tak cukup menerapkan hukuman badan atau penjara. Biar jera, para pelaku kejahatan akan dikebiri. Kementerian Kehakiman Korsel Minggu kemarin mengumumkan, mulai 19 Maret 2013, semua pelaku kekerasan seksual bisa dikebiri. Pengebirian dilakukan secara kimiawi, tak pandang usia korbannya.

Ini adalah lompatan besar. Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, aparat keamanan baru bisa mempertimbangkan dilakukan kebiri kimiawi pada pelaku kejahatan seksual yang korbannya di bawah usia 16 tahun, atau para residivis.

"Pengebirian kimiawi secara luas untuk semua penjahat seks akan meningkatkan perlindungan warga dari kejahatan seksual,"kata Lee Chul-hee, pejabat Kementerian Kehakiman, seperti dimuat Korea Times, Minggu (17/3/2013).

Berlaku Surut

Ini adalah salah satu cara Korsel melawan kejahatan seksual. Hebatnya lagi, revisi UU berlaku surut alias retroaktif untuk pelaku yang melakukan kejahatan sebelum Maret.

"Kami telah menghapus celah hukum bagi penjahat seksual untuk lolos dari pengebirian kimiawi karena korban mereka lebih tua dari usia 16 tahun," kata Lee.

Untuk memenuhi pertimbangan hak asasi manusia, pemerintah Korsel akan menggunakannya hanya jika para ahli menyimpulkan, seorang penjahat seksual cenderung untuk mengulangi kejahatan.

"Usia pelaku harus lebih dari 19 tahun. Mereka yang dipandang oleh psikiater memiliki kemungkinan tinggi mengulangi kejahatannya akan dilakukan pengebirian kimiawi."

Begini prosedur pelaksanaannya: setelah diagnosis psikiater, jaksa dapat meminta dilakukan prosedur pengebirian. Pengadilan akan memerintahkan pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan dengan terpidana. Terpidana akan menjalani pengebirian kimia sejak dua bulan sebelum mereka dibebaskan dari penjara dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.

Sejak Juli 2011, ketika pengebirian kimia pertama kali diterapkan di Korsel, 34 kasus telah ditinjau untuk dilakukan prosedur itu. Empat di antaranya telah diputus pengadilan, dan seorang terpidana telah menjalani pengebirian sejak Mei 2012.

Biaya untuk setiap prosedur diperkirakan sebesar 5 juta won  atau Rp 43,6 juta per tahun. Amat murah! Dibandingkan penderitaan korban dan masyarakat yang cemas dihantui teror para penjahat seksual.(Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya