Jepang Tidak Terima Diminta Korea Selatan Bayar Kompensasi terhadap Perempuan Penghibur

Pengadilan Korea Selatan pada Kamis (23/11) memerintahkan Jepang agar membayar ganti rugi kepada perempuan penghibur.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2023, 09:04 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2023, 09:04 WIB
Ilustrasi hukum, keadilan
Ilustrasi hukum, keadilan. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Seoul - Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno pada Jumat (24/11/2023) menyebutkan bahwa putusan pengadilan Korea Selatan sangat disesalkan.

Pernyataan itu muncul setelah pengadilan Korea Selatan pada Kamis (23/11) memerintahkan Jepang agar membayar ganti rugi kepada perempuan penghibur.

Perempuan penghibur merupakan ungkapan lebih halus bagi sekelompok perempuan yang dipaksa bekerja di rumah-rumah bordil militer Jepang selama Perang Dunia II.

"Dengan mempertimbangkan situasi strategis serius yang sedang terjadi, seperti peluncuran berulang kali oleh Korea Utara yang menggunakan teknologi rudal balistik, kerja sama erat antara Jepang dan Korea Selatan, serta hubungan Jepang-Amerika Serikat (AS) dan Jepang-AS-Korea Selatan, sangat diperlukan lebih daripada sebelumnya,: ujar Matsuno seperti dilansir VOA Indonesia, Sabtu (25/11/).

Sangat Disesalkan

Ilustrasi bendera Jepang dan Korea Selatan. (Unsplash)
Ilustrasi bendera Jepang dan Korea Selatan. (Unsplash)

Lebih lanjut Matsuno menuturkan bahwa para pemimpin Jepang dan Korea Selatan telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan hubungan kedua negara dan kedua pihak terus melakukannya. Dia menekankan pentingnya mengatasi perbedaan dan berkomunikasi.

Matsuno menambahkan bahwa putusan terbaru ini jelas-jelas melanggar hukum internasional dan kesepakatan Jepang-Korea Selatan dan menegaskan lagi bahwa hal tersebut sangat disesalkan.

"Ini sama sekali tidak dapat diterima. Kami telah mengajukan protes keras ke pihak Korea Selatan," imbuh Matsuno.

Infografis Naruhito Kaisar Baru Jepang
Infografis Naruhito Kaisar Baru Jepang. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya