Liputan6.com, Den Haag - Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda secara resmi memerintahkan Israel untuk segera ambil tındakan untuk menghentikan genosida di Gaza, Palestina.
Dalam pernyataannya ICJ juga menyerukan Israel untuk menghentikan kematian dan tindakan genosida yang dilakukan oleh militernya di wilayah Gaza, dikutip dari laman CNN.com, Jumat (26/1/2024).
Afrika Selatan menyebut bahwa Israel melanggar hukum internasional terkait genosida dalam perang di Gaza. Pihak Afsel juga menginginkan Pengadilan Internasional memerintahkan penghentian peperangan.
Advertisement
Keputusan pada Jumat (26/1) ini berkaitan dengan permintaan Afrika Selatan agar ICJ melakukan tindakan darurat.
“Situasi bencana kemanusiaan di Jalur Gaza berada dalam risiko serius dan semakin buruk,” kata Hakim Joan Donoghue, ketua Pengadilan Den Haag pada Jumat (26/1).
Panel beranggotakan 17 hakim Pengadilan mengeluarkan enam tindakan darurat, memerintahkan Israel untuk “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya” guna mencegah tindakan yang dapat melanggar Konvensi Genosida
Para hakim juga mengatakan, Israel harus menjamin dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida dalam bentuk apa pun.
Serta memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza.
Israel juga harus menerima bukti terkait tuduhan genosida dan menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan mengenai kepatuhannya terhadap tindakan tersebut.
Keputusan pengadilan bersifat mengikat dan tidak dapat mengajukan banding.
Israel Indikasikan Tak Terima Perintah ICJ
Israel telah mengindikasikan bahwa mereka tidak akan menerima perintah ICJ.
“Tidak ada yang akan menghentikan kami. Tidak pula dengan Den Haag,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di X (sebelumnya Twitter).
Panel pengadilan biasanya terdiri dari 15 hakim, namun dalam kasus ini diperluas menjadi 17 dengan hakim tambahan dari Afrika Selatan dan Israel.
Hakim Israel Aharon Barak, seorang penyintas Holocaust berusia 87 tahun dan mantan presiden Mahkamah Agung Israel, menyetujui dua tindakan darurat tersebut, memerintahkan Israel untuk hentikan genosida dan memastikan bantuan dapat masuk ke daerah kantong tersebut.
Advertisement