Liputan6.com, Amsterdam - Pengadilan banding Belanda pada Senin (12/2/2024) memerintahkan pemerintah memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel karena kekhawatiran bahwa suku cadang tersebut digunakan dalam pelanggaran hukum internasional selama serangan Israel ke Jalur Gaza.
Disebutkan bahwa negara harus mematuhi perintah tersebut dalam waktu tujuh hari dan menolak permintaan pengacara pemerintah untuk menangguhkan perintah tersebut sambil menunggu banding ke Mahkamah Agung. Negara memiliki waktu delapan minggu untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Baca Juga
"Tidak dapat disangkal bahwa terdapat risiko yang jelas suku cadang F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional," kata pengadilan, seperti dilansir Reuters.
Advertisement
Otoritas kesehatan Jalur Gaza menyebutkan, serangan udara dan darat besar-besaran Israel di wilayah kantong itu telah menewaskan lebih dari 28.000 warga Palestina dan membuat sebagian besar dari 2,3 juta penduduknya mengungsi.
Israel membantah melakukan kejahatan perang dalam serangannya ke Jalur Gaza, yang terjadi setelah serangan Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober, yang diklaim menewaskan 1.200 orang dan membuat sekitar 240 lainnya disandera.
Kementerian Pertahanan Israel menolak mengomentari keputusan pengadilan Belanda.
Dipicu Gugatan Organisasi HAM
Dalam kasus hukum terpisah pada Januari, pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Internasional, memerintahkan Israel mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida dalam perang melawan Hamas. Keputusan tersebut memicu seruan baru dari kelompok hak asasi manusia untuk melarang ekspor senjata ke Israel.
Gugatan terhadap pemerintah Belanda diajukan oleh beberapa kelompok hak asasi manusia, termasuk Oxfam yang berafiliasi dengan Belanda, pada Desember 2023.
"Kami berharap keputusan ini akan memperkuat hukum internasional di negara lain sehingga warga Gaza juga dilindungi hukum internasional," kata Direktur Oxfam Novib Michiel Servaes.
Advertisement
Syarat Ketat di Masa Depan
Dalam putusan pertama pada Desember, pengadilan rendah Belanda tidak memerintahkan pemerintah Belanda untuk menghentikan ekspor, meskipun pengadilan mengatakan kemungkinan besar F-35 berkontribusi terhadap pelanggaran hukum perang.
Namun, pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa negara tersebut memiliki kebebasan yang besar dalam mempertimbangkan isu-isu politik dan kebijakan untuk memutuskan ekspor senjata. Pengadilan banding mengatakan kekhawatiran tersebut tidak mengalahkan risiko pelanggaran hukum internasional.
Pengadilan banding juga mengungkapkan kemungkinan besar F-35 digunakan dalam serangan di Jalur Gaza, sehingga menimbulkan korban sipil yang tidak dapat diterima. Hal ini menepis argumen pemerintah Belanda yang tidak perlu melakukan pemeriksaan baru terhadap izin ekspor.
Belanda memiliki salah satu dari beberapa gudang regional suku cadang F-35 milik Amerika Serikat (AS), yang kemudian didistribusikan ke negara-negara yang memintanya, termasuk Israel dalam setidaknya satu pengiriman sejak perang di Jalur Gaza pecah pada 7 Oktober 2023.
Hakim Ketua Bas Boele menuturkan ada kemungkinan pemerintah Belanda dapat mengizinkan ekspor suku cadang F-35 ke Israel di masa depan, namun dengan syarat ketat suku cadang tersebut tidak akan digunakan dalam operasi militer di Jalur Gaza.