Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) buka suara soal penangkapan 130 Warga Negara Indonesia (WNI) tak berdokumen di Shah Alam, Malaysia, Minggu (18/2/2024) dini hari.
Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengonfirmasi bahwa mereka ditangkap oleh imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).
Baca Juga
"Berdasarkan informasi dari laman medsos Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan," kata Iqbal melalui pesan singkat, Senin (19/2).
Advertisement
Kendati demikian, Iqbal menyebut bahwa pihak KBRI di Malaysia masih belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan migran tersebut.
"Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan," ungkap Iqbal.
Dilansir laman The Star mengutip Bernama, selain 130 WNI, dua pria asal Bangladesh juga ditangkap dalam operasi yang dimulai pada pukul 02.38 waktu setempat.
Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha mengatakan bahwa 132 migran tanpa dokumen itu ditangkap dalam operasi di pemukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Shah Alam.
"Orang asing ini diduga menyewa kawasan tersebut dari warga sekitar yang juga memasok listrik. ‘Ketua Kampung’ (kepala desa) di sini menyatakan bahwa mereka ikut membayar sekitar RM6.000 (sekitar Rp19,6 juta) sebulan untuk sewa lahan seluas 0,6 hektar," tutur Jafri.
Tak Miliki Dokumen dan Terlalu Lama Tinggal di Malaysia
Jafri Embok Taha mengatakan, berdasarkan pemeriksaan seluruh WNA yang terlibat tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sudah terlalu lama tinggal di Malaysia.
"Selama tiga jam operasi, ada yang naik ke atap, dan mengunci diri (di dalam rumah) agar tidak ditangkap aparat."
Jafri mengatakan, operasi tersebut melibatkan 220 anggota dan petugas dari berbagai instansi, termasuk General Operation Force (GOF) dan National Registration Department (Departemen Pendaftaran Nasional), dan kasus tersebut diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Ketika ditanya tentang tindakan terhadap pemilik tanah, Jafri menjawab bahwa peninjauan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Jafri juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak menampung imigran gelap, atau akan menghadapi tuntutan hukum.Â
Advertisement
Malaysia Gerebek Pemukiman Ilegal Pendatang Gelap Asal Indonesia di Hutan
Sebelumnya, Departemen imigrasi Malaysia pada Sabtu 16 September 2023 menggelar operasi terpadu, penggerebekan para pendatang gelap dari Indonesia yang mendirikan pemukiman ilegal di hutan Puncak Alam, Selangor. Dalam upaya tersebut, sejumlah orang dilaporkan rela mempertaruhkan nyawa dengan melompat menuruni lereng curam di hutan pada malam hari untuk menghindari penahanan oleh pihak berwenang
Mengutip situs pemerintah Malaysia, Bernama, Kamis (21/9/2023), diketahui ada beberapa yang mencoba menyelinap melalui jalur pelarian di dalam hutan. Kendati demikian modus operandinya gagal karena aparat penegak hukum sudah mengepung kawasan tersebut selama penggerebekan jam 2 pagi.
"95 orang diperiksa selama operasi dan dari total 39 orang, termasuk tiga anak-anak (satu laki-laki dan satu laki-laki dan dua perempuan), ditahan karena berbagai pelanggaran," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Ruslin Jusoh.
Seluruh Imigran Gelap Ditangkap
Dalam penggerebekan sebelumnya, Ruslin menambahkan, operasi terpadu melibatkan 110 petugas penegak hukum termasuk 13 petugas dari Kantor Imigrasi Putrajaya, 13 orang petugas dari National Registration Department dan lima petugas dari Civil Defence Force (APM). Ia menambahkan, mereka yang terlibat dalam operasi menghadapi tantangan berat selama operasi, karena harus berjalan di medan hutan yang asing selama 15 menit malam hari sementara kawasan itu dikelilingi oleh lereng yang curam.
"Ini adalah tugas yang sangat menantang karena pemukiman ilegal ini terletak jauh dari jalan utama dan dikelilingi oleh lereng berbahaya dan jauh di dalam hutan. Ada juga jalur yang digunakan para imigran gelap untuk melarikan diri dari aparat," ujar Ruslin.
Ruslin menambahkan, informasi mengenai pemukiman ilegal tersebut telah disampaikan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti.
Seluruh imigran gelap, berusia antara dua hingga 59 tahun, akan ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi di Semenyih, Selangor.
Advertisement