Liputan6.com, Moskow - Di tengah sorotan dunia pada aksi teroris, penembakan massal di kompleks ritel dan konser Crocus City Hall pada Jumat 22 Maret 2024 di Moskow, Rusia menetapkan gerakan LGBT dalam daftar teroris.
"Rusia memasukkan gerakan LGBT ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris," kata media pemerintah pada Jumat (22/3/2024) seperti dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga
Langkah tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menyatakan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis. Perwakilan kaum gay dan transgender mengkhawatirkan ketetapan tersebut akan berujung pada aksi penangkapan dan penuntutan.
Advertisement
Daftar itu dikelola oleh lembaga yang disebut Rosfinmonitoring. Badan tersebut memiliki otoritas untuk membekukan rekening bank dari lebih dari 14.000 orang dan entitas yang ditetapkan sebagai ekstremis dan teroris, mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan rekan mendiang pemimpin oposisi Rusia, Alexey Navalny.
"Daftar baru tersebut mengacu pada gerakan sosial LGBT internasional dan unit strukturalnya," kata kantor berita negara RIA.
Sebagai bagian dari perubahan nilai-nilai kekeluargaan yang kontras dengan sikap dekaden Barat, Rusia di bawah Presiden Vladimir Putin justru memperketat pembatasan terhadap ekspresi orientasi seksual dan identitas gender selama satu dekade terakhir.
Selain itu, Rusia juga telah meloloskan undang-undang yang melarang hubungan seksual "non-tradisional" dan melarang perubahan gender secara hukum atau medis.
Rusia Resmi Larang Propaganda LGBT, Pelaku Diancam Denda
Pada November 2022 lalu, Rezim Vladimir Putin telah resmi melarang propaganda LGBT di Rusia. Hukuman denda maksimal mencapai sekitar Rp 25 juta bagi pribadi hingga Rp 258 juta bagi perusahaan.
Larangan propaganda ini berlaku bagi orang dewasa hingga anak-anak.
Berdasarkan laporan media pemerintah TASS, Jumat (25/11/2022), denda bagi pribadi mencapai 50 ribu - 100 ribu rubles (sekitar Rp 12 juta - Rp 25 juta), bagi pejabat antara 100 ribu - 200 ribu rubles (sekitar Rp 25 juta - Rp 50 juta).
Hukuman bagi perusahaan mencapai 800 ribu rubles - 1 juta rubles (sekitar Rp 207 juta-Rp 400 juta)
Propaganda terhadap anak-anak bisa membuat denda naik dua kali lipat. Untuk perusahaan denda maksimalnya bisa penyetopan operasional hingga 90 hari.
Untuk propaganda di internet dendanya juga bisa dua kali lipat dari denda yang biasa.
Jumlah denda serupa diterapkan untuk propaganda operasi transgender. Penyebaran lewat internet juga menambah denda hingga dua kali lipat.
Bagi warga asing juga ada denda ditambah dengan deportasi.
Sementara, hubungan orang dewasa dan anak di bawah umur (pedofilia) terkena denda yang lebih tinggi. Hukuman propaganda pedofilia ini berlaku secara umum, tidak hanya untuk homoseksual.
Upaya mempromosikan hubungan di bawah umur bisa terkena denda maksimal hingga 1 miliar rupiah.
Bagi individu, hukuman propaganda pedofilia dendanya antara 200 ribu - 400 ribu rubles (sekitar Rp 50 juta - Rp 100 juta). Bagi pejabat antara 400 ribu rubles - 800 ribu rubles (sekitar Rp 100 juta - Rp 200 juta) dan bagi perusahaan denda maksimal bisa mencapai 4 juta rubles (Rp 1 miliar).
Advertisement
Kanada Rilis Travel Warning ke Amerika Serikat Khusus 2SLGBTQI+
Sementara itu, Kanada sempat mengeluarkan peringatan perjalanan atau travel warning baru bagi warga 2SLGBTQI+ yang berencana mengunjungi Amerika Serikat (AS). Protes anti kelompok itu di AS dilaporkan meningkat 30 kali lipat tahun lalu dibandingkan tahun 2017, sementara langkah hukum untuk membatasi hak-hak mereka juga meningkat.
Istilah 2SLGBTQI+ merujuk pada mereka yang two-spirit, lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, questioning atau intersex.
Kantor Urusan Global Kanada memperingatkan bahwa sejumlah undang-undang negara bagian AS mungkin memengaruhi perjalanan. Peringatan semacam itu dilaporkan biasanya hanya berlaku di negara-negara seperti Uganda, Rusia atau Mesir.
"Sejumlah negara bagian (di AS) telah memberlakukan undang-undang dan kebijakan yang dapat memengaruhi warga 2SLGBTQI+. Periksa undang-undang negara bagian dan lokal yang relevan," demikian bunyi travel warning Kanada, seperti dilansir BBC, Rabu (30/8/2023).
Juru bicara Urusan Global Kanada menunjuk pada undang-undang AS yang menargetkan komunitas transgender.
"Sejak awal tahun 2023, beberapa negara bagian di AS telah mengeluarkan undang-undang yang melarang drag show dan membatasi akses komunitas transgender terhadap layanan ... dan partisipasi dalam acara olahraga," kata juru bicara tersebut kepada CBC News.
Pada Maret, Gubernur Tennessee Bill Lee menandatangani undang-undang yang melarang drag show di depan anak-anak dan membatasi perawatan medis bagi remaja transgender.
Dua bulan kemudian, Gubernur Florida Ron DeSantis juga meneken undang-undang yang melarang anak-anak menghadiri drag show hingga membatasi penggunaan kata ganti di ruang kelas.
Ratusan peraturan serupa mengenai isu-isu LGBT telah diusulkan di negara-negara bagian yang dikelola kaum konservatif di seluruh AS.
Kampanye Hak Asasi Manusia, kelompok advokasi komunitas LGBT terbesar di AS, mengatakan pada Juni bahwa LGBT AS menghadapi keadaan darurat karena negara terus menargetkan mereka melalui undang-undang.
Pada Senin (28/8), sebuah mural di Florida yang didedikasikan untuk jurnalis Irlandia Lyra McKee, yang ditembak mati pada tahun 2019, dirusak dengan swastika dan grafiti anti-LGBT.
Ketika ditanya mengapa pedoman perjalanan ini diperbarui, Wakil PM Kanada Chrystia Freeland mengatakan bahwa pemerintah mempekerjakan para ahli untuk mengamati dengan cermat seluruh dunia dan memantau apakah ada bahaya tertentu terhadap kelompok tertentu di Kanada.
Dia menolak berkomentar ketika ditanya apakah sudah ada diskusi dengan pemerintah AS sebelum merilis travel warning.