AS Akui 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM yang dimaksud dilakukan di Tepi Barat sebelum perang Israel Vs Hamas meletus pada 7 Oktober di Jalur Gaza.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 30 Apr 2024, 17:04 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2024, 17:04 WIB
Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Dok. AP)

Liputan6.com, Washington, DC - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menetapkan bahwa lima unit keamanan Israel melakukan pelanggaran HAM berat sebelum pecahnya perang dengan Hamas di Jalur Gaza.

"Empat unit telah secara efektif memperbaiki pelanggaran-pelanggaran ini," kata wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Vedant Patel pada hari Senin (29/4/2024), tanpa merinci tindakan perbaikan terkait, seperti dilansir CNN, Selasa (30/4).

AS masih memutuskan apakah akan membatasi bantuan militer kepada satu unit yang tersisa, yang diyakini kuat adalah Batalion Netzah Yehuda. Batalion ini terlibat dalam kematian seorang pria lanjut usia Palestina-AS pada Januari 2022.

"Kami terus berkonsultasi dan menjalin hubungan dengan Pemerintah Israel. Mereka telah menyampaikan informasi tambahan sehubungan dengan unit terkait dan kami terus terlibat pembicaraan," sebut Patel.

"Semua ini terjadi sebelum tanggal 7 Oktober dan tidak satupun terjadi di Jalur Gaza."

Dalam surat tak bertanggal kepada Ketua DPR AS Mike Johnson, Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Antony Blinken menurut laporan CNN menyebutkan bahwa tiga dari lima unit tersebut adalah bagian dari Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan dua adalah unit otoritas sipil. Sementara itu, pelanggaran terjadi di Tepi Barat yang diduduki.

Pemerintahan Joe Biden mendapat kecaman karena dinilai tunduk pada tekanan pemerintah Israel agar menunda tindakan hukuman apa pun terhadap unit keamanan terkait. Para pejabat tinggi Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, melayangkan kritik tajam terhadap potensi "hukuman" dari AS.

"Pada saat tentara kita sedang memerangi monster teror, niat untuk menjatuhkan sanksi pada unit di IDF adalah sebuah absurditas dan moral yang rendah," tulis Netanyahu di X alias Twitter minggu lalu.

"Pemerintahan yang saya pimpin akan bertindak dengan segala cara menentang tindakan ini."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


UU AS Melarang Bantuan bagi Pelanggar HAM

Ilustrasi Israel
Ilustrasi Israel (AP Photo/Tom Pringle)

Patel pada hari Senin menolak gagasan bahwa Israel ditawari "perlakuan tak biasa" dengan diberikan lebih banyak waktu untuk menyajikan informasi guna menunda kemungkinan hukuman.

"Tidak ada apa pun yang saya uraikan di sini yang tidak sejalan dengan proses (hukum) Leahy," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Leahy, AS tidak dapat memberikan bantuan kepada unit keamanan asing yang secara jelas terlibat dalam pelanggaran HAM, namun terdapat pengecualian yang mengizinkan dimulainya kembali bantuan kepada unit tersebut jika menteri luar negeri memutuskan dan melaporkan kepada Kongres bahwa pemerintah negara terkait mengambil langkah-langkah efektif untuk membawa anggota unit pasukan keamanan yang bertanggung jawab ke pengadilan.

Dalam suratnya kepada ketua DPR AS, Blinken menyatakan pula bahwa khusus untuk salah satu unit IDF belum ada remediasi yang efektif hingga saat ini.

"Unit ini telah diakui oleh pemerintah Israel terlibat dalam tindakan yang tidak sesuai dengan aturan IDF dan sebagai akibatnya dipindahkan dari Tepi Barat ke Dataran Tinggi Golan pada tahun 2022," tulis Blinken, tanpa menyebutkan nama unit yang dimaksud.

Batalion Netzah Yehuda dipindahkan dari Tepi Barat ke Dataran Tinggi Golan pada tahun 2022. Komandan unit tersebut ditegur pada akhir Januari 2022 setelah kematian seorang warga Palestina-AS berusia 78 tahun, Omar Assad, yang meninggal karena serangan jantung setelah ditahan, diikat, dan disumpal. Tidak ada yang menghadapi tuntutan pidana terkait kematian Assad.

"Pemerintah Israel telah memberikan informasi baru mengenai status unit itu dan kami akan terlibat dalam mengidentifikasi jalan menuju remediasi yang efektif untuk unit ini," tulis Blinken dalam suratnya kepada ketua DPR AS.

Patel tidak memberikan rincian kapan informasi tambahan itu disampaikan ke AS. Dia juga tidak merinci proses remediasinya.

"Standar remediasinya adalah masing-masing negara mengambil langkah efektif untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab di hadapan keadilan. Dan hal ini berbeda-beda di setiap negara," jelas Patel.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya