Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Indonesia pada Selasa (21/5/2024) merilis pernyataan resmi terkait kecelakaan helikopter yang menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi dan Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian pada Minggu (19/5).
"Dengan penuh kesedihan dan duka yang mendalam menyampaikan bahwa pada tanggal 19 Mei 2024, Yang Mulia Presiden Republik Islam Iran Ayatullah Seyed Ebrahim Raisi, Yang Terhormat Menteri Luar Negeri Dr. Hossein Amir-Abdollahian dan dua pejabat lain yang ikut bersama rombongan presiden dalam rangka peresmian bendungan 'Ghiz Ghalesi', sebagai bagian dari koridor transit Aras (koridor jalan dan rel kereta api sepanjang 107 km) yang merupakan proyek bersama antara dua negara Iran dan Azerbaijan, hadir di titik nol daerah perbatasan kedua negara yang terletak di Sungai Aras, tetapi rombongan presiden dalam perjalanan ke Kota Tabriz, Iran, mengalami kecelakan Udara," demikian ungkap Kedubes Iran dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Baca Juga
"Peristiwa menyedihkan ini terjadi di saat hanya tinggal dua hari lagi menjelang peringatan kunjungan Presiden Raisi Iran ke Indonesia, yaitu pada tanggal 23-24 Mei 2023, sebuah perjalanan yang dianggap sebagai titik bersejarah perkembangan lebih lanjut hubungan antara dua negara besar Islam, Iran dan Indonesia. Dalam kunjungan itu, telah ditandatangani 10 nota kesepahaman yang sebagian besar sedang dilaksanakan dan sebagian lagi sedang dalam tahap koordinasi."
Advertisement
Lebih lanjut, Kedubes Iran menuturkan, "Berkaitan dengan posisi presiden Republik Islam Iran setelah kesyahidan Ayatullah Ebrahim Raisi dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 131 Konstitusi Republik Islam Iran, dalam hal dan kondisi presiden meninggal dunia, wakil presiden pertama dengan persetujuan pimpinan agung, mengambil alih kendali kekuasaan eksekutif dan kemudian dewan yang terdiri dari ketua Parlemen, ketua kekuasaan yudikatif, dan wakil presiden pertama dibentuk dengan tujuan mempersiapkan platform yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan umum presiden dalam jangka waktu paling lama 50 hari."
"Oleh karena itu, Yang Mulia Wakil Presiden Pertama Iran Bapak Mohammad Mokhbar Iran kini telah menjabat sebagai ketua kekuasaan eksekutif sejak kemarin (20/5/2024) dengan persetujuan Pemimpin Agung Republik Islam Iran Ayatullah Seyed Ali Khamenei."
Meskipun besarnya bencana yang menimpa bangsa dan pemerintahan Republik Islam Iran, kesyahidan presiden dan menteri luar negeri Republik Islam Iran tidak akan mengganggu roda pemerintahan, tegas Kedubes Iran, melainkan hal ini akan menjadi faktor pemersatu semua pihak dan arus internal untuk lebih memperkuat fondasi Republik Islam Iran.
"Selain itu, meskipun peran Ayatullah Seyed Raisi selaku presiden dan Amir-Abdollahian sebagai menteri luar negeri Republik Islam Iran sangat sentral dalam memperkuat poros perlawanan dan mendukung rakyat Palestina yang tertindas, khususnya selama delapan bulan terakhir, namun dengan kesyahidan kedua pejabat Iran ini maka tidak akan ada perubahan posisi fundamental Republik Islam Iran dalam hal mendukung Palestina," ujar Kedubes Iran.