Wanita di Selandia Baru Tuntut Pacarnya Gara-gara Tak Tepati Janji Antar ke Bandara, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Wanita berinisial CL itu menilai bahwa pacarnya telah melanggar "kontrak verbal".

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 27 Jun 2024, 21:10 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2024, 21:10 WIB
Ilustrasi bandara. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)
Ilustrasi bandara. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)

Liputan6.com, Wellington - Seorang wanita di Selandia Baru menuntut pacarnya sendiri ke pengadilan karena tidak menepati janji untuk mengantarnya ke bandara, membuatnya ketinggalan pesawat dan harus membayar biaya tambahan.

Dilansir Oddity Central, Kamis (27/6/2024), menurut dokumen hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Sengketa Selandia Baru, wanita berinisial CL telah meminta pacarnya untuk mengantarnya dan teman-temannya ke bandara. Mereka akan melakukan perjalanan untuk menonton sebuah konser musik.

Sang pacar juga sempat berjanji akan menjaga rumahnya selama ia pergi untuk merawat anjing-anjingnya.

Sayangnya, ia tak berhasil menepati janjinya.

Pada hari penerbangan, sang pria seharusnya menjemput pacarnya sekitar 10.00, namun ia tidak kunjung menjawab teleponnya.

CL pun ketinggalan penerbangan dan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk tetap melanjutkan perjalannya. Ia juga harus membayar biaya tambahan untuk menitipkan anjing-anjingnya.

Wanita itu memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban mantan pacarnya di hadapan pengadilan.

CL mengatakan bahwa pacar, yang kemudian menjadi mantan pacarnya itu, telah melanggar "kontrak verbal" dengannya.

Ditolak Pengadilan

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Pengadilan pun menyelidiki apakah kedua pihak benar-benar telah menandatangani kontrak yang perlu ditepati. Namun akhirnya, pengadilan menolak klaim tersebut dan memutuskan bahwa pria itu tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menepati janjinya.

"Mitra, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, namun kecil kemungkinannya hal tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali para pihak tersebut melakukan tindakan yang menunjukkan niat bahwa mereka akan terikat pada janji mereka," demikian menurut keputusan pengadilan.

"Ketika seorang teman gagal menepati janjinya, pihak lain mungkin akan menderita kerugian finansial, namun bisa jadi mereka tidak dapat diberi kompensasi atas kerugian tersebut. Karena saya mengetahui bahwa para pihak membuat kesepakatan dalam konteks persahabatan mereka, CL belum menunjukkan bahwa dia berhak atas perintah yang dia minta, dan tuntutannya ditolak."

Infografis soal data pernikahan
Angka Pernikahan di Indonesia Selama 10 Tahun. (Triyasni/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya