14 Negara Bela Israel dan Tolak Resolusi di Majelis Umum PBB Terkait Palestina

Lewat voting, ada 14 negara yang menolak, 43 terhitung absen dan 124 negara mendukung posisi Palestina.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 19 Sep 2024, 12:17 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2024, 12:04 WIB
ilustrasi PBB
ilustrasi PBB (sumber: freepik)

Liputan6.com, New York City - Ada sekitar 14 negara yang memberikan suara dukungannya untuk Israel dan menolak ultimatum resolusi dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pendudukan Israel di Palestina.

Lewat voting, ada 14 negara yang menolak, 43 terhitung absen dan 124 negara mendukung posisi Palestina.

Berikut ini 14 negara yang membela Israel:

  • Israel
  • Amerika Serikat
  • Hungaria
  • Paraguay
  • Argentina
  • Republik Ceko
  • Malawi
  • Fiji
  • Micronesia
  • Nauru
  • Palau
  • Tonga
  • Tuvalu
  • Papua Nugini

Resolusi tersebut diadopsi saat perang Israel melawan Hamas di Gaza mendekati peringatan setahun pertamanya dan saat kekerasan di Tepi Barat mencapai titik tertinggi.

Upaya untuk menengahi kesepakatan gencatan senjata di Gaza terus berlanjut, dengan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan sesama mediator pada hari Rabu (18/9) di Mesir, bahkan saat serangan di tempat lain di kawasan itu menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya konflik di Timur Tengah.

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour, menyebut pemungutan suara itu sebagai titik balik "dalam perjuangan kita untuk kebebasan dan keadilan."

"Ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa pendudukan Israel harus diakhiri secepat mungkin dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus diwujudkan," katanya.

Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, mengecam pemungutan suara tersebut sebagai "keputusan memalukan yang mendukung terorisme diplomatik Otoritas Palestina."

"Alih-alih memperingati ulang tahun pembantaian 7 Oktober dengan mengutuk Hamas dan menyerukan pembebasan 101 sandera yang tersisa, Majelis Umum terus menari mengikuti alunan musik Otoritas Palestina, yang mendukung para pembunuh Hamas," kata Danon.

Misi AS di PBB menyebut resolusi itu "sepihak," menunjuk pada kegagalannya untuk mengakui bahwa Hamas, "organisasi teroris," masih menjalankan kekuasaan di Gaza dan menyatakan bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri dari tindakan terorisme.

"Resolusi ini tidak akan membawa kemajuan nyata bagi Palestina," kata AS.

"Faktanya, hal itu dapat mempersulit upaya untuk mengakhiri konflik di Gaza dan menghambat langkah-langkah yang lebih baik menuju solusi dua negara, sambil mengabaikan kekhawatiran keamanan Israel yang sangat nyata."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Resolusi yang Diadopsi Tidak Mengikat

U.N. General Assembly (UNGA) atau Majelis Umum PBB memberikan suara pada rancangan resolusi mengenai pendapat penasihat ICJ. (PBB/Evan Schneider)
U.N. General Assembly (UNGA) atau Majelis Umum PBB memberikan suara pada rancangan resolusi mengenai pendapat penasihat ICJ. (PBB/Evan Schneider)

Meskipun resolusi tersebut tidak mengikat secara hukum, tingkat dukungannya mencerminkan opini dunia. Tidak ada hak veto di Majelis Umum, tidak seperti di Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 orang.

Resolusi tersebut juga menuntut penarikan semua pasukan Israel dan evakuasi para pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki “tanpa penundaan.” Dan mendesak negara-negara untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka yang bertanggung jawab mempertahankan keberadaan Israel di wilayah tersebut dan menghentikan ekspor senjata ke Israel jika senjata tersebut dicurigai digunakan di sana.

Selain itu, resolusi tersebut menyerukan Israel untuk membayar ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya dan mendesak negara-negara untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah perdagangan atau investasi yang mempertahankan keberadaan Israel di wilayah tersebut.

Resolusi tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap putusan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juli yang mengatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri. Pendapat pengadilan tersebut juga tidak mengikat secara hukum.

Infografis Menlu Retno Desak 3 Tuntutan Dukung Palestina di DK PBB. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menlu Retno Desak 3 Tuntutan Dukung Palestina di DK PBB. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya