Liputan6.com, Singapura - Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura yang bekerja sebagai asisten rumah tangga bernama Lilyana Eva (32) dituduh melakukan kelalaian yang mengakibatkan anak majikannya meninggal pada 23 Januari 2024.
Korban bernama Zara Orlic (4) dilaporkan menjadi korban tabrakan mobil di Kawasan River Valley.
Advertisement
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan bahwa Eva saat ini berada di penjara Changi sambil menunggu persidangan.
Advertisement
Ia menambahkan, pihak Otoritas Kepolisian Singapura (SPF) belum pernah memberitahukan kasus ini secara resmi kepada KBRI Singapura.
"KBRI Singapura akan mencari informasi lebih dalam terkait kasus ini ke SPF, meminta akses konsuler untuk bertemu Lilyana dan memberikan pendampingan hukum dan penterjemahan pada sidang yang dijadwalkan tanggal 13 November mendatang," kata Judha dalam pernyataan singkat yang diterima Liputan6.com, Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan dokumen pengadilan, Eva diketahui gagal memastikan keselamatan Zara saat sedang menyeberang jalan di sepanjang Institution Hill, tanpa memeganginya. Hal ini mengakibatkan anak tersebut berlari menyeberang jalan dan tertabrak mobil. Zara dibawa ke Rumah Sakit Umum Singapura tetapi meninggal malam itu juga.
Dilansir CNA, pada Rabu, Eva mengatakan bahwa dia ingin menunjuk seorang pengacara, dengan pengadilan menyarankan agar dia dapat mengajukan permohonan ke Skema Bantuan Hukum Pidana.
Alami Cedera Kepala
Pengemudi mobil, wanita Australia berusia 40 tahun, menabrak Zara di jalur kedua dan melindas kaki dan kepalanya.
Pengadilan koroner menyatakan bahwa korban meninggal akibat cedera kepala.
Investigasi oleh polisi lalu lintas menunjukkan bahwa wanita itu tidak melaju dengan kecepatan tinggi dan Zara hanya muncul dalam rekaman di dalam kendaraan selama satu detik sebelum tabrakan terjadi.
Karena tinggi Zara hanya 100 cm, dia terlalu pendek untuk terlihat oleh pengemudi.
Advertisement
Pentingnya Pengawasan terhadap Anak
Pada bulan Juli, Koroner Eddy Tham mengatakan insiden tragis itu menjadi pengingat bagi para pengasuh anak tentang pentingnya keselamatan lalu lintas dan pentingnya memegang tangan anak kecil saat menyeberang jalan.
Dia mengatakan anak-anak kecil tidak memiliki kepekaan yang tajam terhadap bahaya jalan dan cenderung melakukan gerakan cepat.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa anak-anak kecil dapat terhalang oleh kendaraan atau benda lain di dekatnya karena bentuk fisik mereka yang lebih kecil.
Berdasarkan hukum Singapura, seseorang yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan luka berat pada orang lain melalui tindakan gegabah dapat menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun, denda hingga 10.000 dolar Singapura (sekitar 119 juta), atau keduanya.