Liputan6.com, Washington D.C - Donald Trump telah terpilih kembali menjadi presiden ke-47 Amerika Serikat. Meski begitu, sejumlah kasus hukum yang menimpanya masih menunggu.
Salah satunya terkait kasus uang tutup mulut yang melibatkannya, dikutip dari laman CNN, Kamis (7/11/2024).
Advertisement
Baca Juga
Ini adalah posisi yang sangat unik baginya. Belum pernah sebelumnya seorang terdakwa pidana terpilih menjadi pejabat tertinggi negara, dan seorang mantan presiden tidak pernah didakwa secara pidana.
Advertisement
Trump telah mengatakan beberapa kali bahwa ia berencana untuk memecat penasihat khusus Jack Smith dan mengakhiri kasus-kasus federal yang menimpanya.
Berikut ini adalah perkembangan kasus hukum yang melibatkan Donald Trump:
Vonis di New York:
Trump dijadwalkan untuk hadir di pengadilan pada tanggal 26 November 2024 untuk menerima vonis awal tahun ini atas 34 dakwaan dalam kasus memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut yang dilakukan selama kampanye 2016 kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.
Daniels menuduhnya berselingkuh, tetapi Trump membantah perselingkuhan tersebut. Apakah vonis itu benar-benar dijatuhkan masih menjadi pertanyaan terbuka. Tim hukum Trump akan berusaha memastikan vonis tidak dijatuhkan.
Â
Kasus federal di DC dan Florida
Sejak kasus diajukan pada tahun 2023, strategi hukum utama Trump adalah menunda persidangan hingga setelah Pilpres AS.
Pejabat Departemen Kehakiman sedang mencari opsi untuk mengakhiri kedua kasus pidana tersebut sekaligus mematuhi memo tahun 2020 dari Kantor Penasihat Hukum departemen tentang dakwaan atau penuntutan terhadap presiden yang sedang menjabat.
Kasus di Georgia
Kasus pidana Trump lainnya terjadi di Georgia karena ia berupaya membatalkan pemilihan umum tahun 2020.
Gugatan Perdata
Trump pernah membela diri dalam serangkaian gugatan perdata, termasuk yang terkait perannya dalam serangan 6 Januari 2021 di US Capitol.
Ada juga dua kasus pencemaran nama baik E. Jean Carroll dan kasus penipuan perdata yang diajukan oleh jaksa agung New York, di mana Trump diperintahkan membayar ganti rugi hampir USD 454 juta.
Advertisement