230 LSM Global: Semua Ekspor Jet Tempur F-35 ke Israel Melanggar Hukum

Bagaimana pernyataan ratusan LSM ini selengkapnya?

oleh Khairisa Ferida Diperbarui 20 Feb 2025, 09:08 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 09:08 WIB
Jet tempur siluman F-35 besutan Amerika Serikat.
Jet tempur siluman F-35 besutan Amerika Serikat (AP/Lockheed Martin)... Selengkapnya

Liputan6.com, London - Lebih dari 230 organisasi masyarakat sipil global, termasuk yang sedang mengambil tindakan hukum di lima negara berbeda, menyerukan kepada pemerintah yang memproduksi pesawat tempur F-35 untuk segera menghentikan semua pengiriman senjata ke Israel.

"Enam belas bulan terakhir telah menunjukkan dengan jelas bahwa Israel tidak berkomitmen untuk mematuhi hukum internasional," tulis organisasi-organisasi tersebut dalam surat yang dirilis pada Selasa (18/2/2025), seperti dikutip dari Middle East Eye.

Mereka menyambut gencatan senjata sementara di Jalur Gaza, namun memperingatkan bahwa kerentanannya dapat memicu pelanggaran Israel lebih lanjut sambil menyoroti penggunaan pesawat tempur militer Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Surat mereka menyatakan negara-negara yang terlibat dalam program pengembangan F35 "secara individu dan kolektif gagal" menghentikan penggunaan pesawat tempur itu untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional meskipun ada bukti yang sangat kuat.

"Negara-negara tersebut baik tidak mau memenuhi kewajiban hukum internasional mereka atau mengklaim bahwa struktur program F-35 membuatnya tidak mungkin untuk menerapkan kontrol senjata pada pengguna akhir manapun, sehingga membuat seluruh program ini bertentangan dengan hukum internasional," tulis mereka.

Surat dikirimkan kepada menteri-menteri pemerintah di negara-negara mitra F-35, termasuk Australia, Kanada, Denmark, Belanda, dan Inggris, di mana para penandatangan surat telah mengambil tindakan hukum untuk mencoba menghentikan ekspor senjata ke Israel.

Organisasi-organisasi masyarakat sipil global mengatakan bahwa beberapa posisi yang tidak konsisten telah diajukan oleh mitra F-35, termasuk Inggris, yang memungkinkan ekspor bagian dan komponen pesawat tempur ke Israel meskipun lisensi senjata lainnya ditangguhkan. Dengan terus mengekspor bagian-bagian ini, bahkan secara tidak langsung, organisasi-organisasi masyarakat global mengatakan semua negara mitra melanggar kewajiban hukum internasional dan domestik mereka yang telah ditegaskan oleh temuan di Mahkamah Internasional (ICJ).

Direktur umum Al-Haq Shawan Jabarin, LSM Palestina yang terlibat dalam beberapa upaya hukum termasuk yang ada di Inggris, mengatakan bahwa serangan udara Israel telah membinasakan Gaza, berulang kali menargetkan daerah padat penduduk, zona aman, dan tempat perlindungan.

Setidaknya 90 persen warga Palestina di Jalur Gaza telah dipaksa mengungsi.

"Bukti yang sangat kuat tentang pelanggaran berat Israel terhadap hukum internasional membuat negara-negara mitra F-35 - yang semuanya adalah penandatangan Konvensi Jenewa, dengan sebagian besar juga telah meratifikasi Perjanjian Perdagangan Senjata - turut bersalah dalam tindakan ini," tegas Jabarin.

Dia mengatakan bahwa sangat penting bagi negara-negara untuk menegakkan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan secara kolektif memastikan bahwa jet F-35 dan komponennya tidak lagi sampai ke Israel, "Menghentikan lebih banyak lagi keterlibatan dalam kejahatan internasional ini."

Keputusan Berdasarkan Konsensus

Gencatan Senjata Dimulai, Begini Potret Kawasan Jabalia Gaza Utara
Foto udara menunjukkan para pengungsi Palestina yang kembali ke kamp pengungsi Jabalia yang hancur akibat perang di Jalur Gaza utara pada 19 Januari 2025. (Omar AL-QATTAA/AFP)... Selengkapnya

Program F-35 saat ini tidak memiliki sistem pelacakan yang memungkinkan penghentian pengiriman komponen ke negara tertentu tanpa memengaruhi pengiriman ke negara lain. Jadi, jika pengiriman komponen ke Israel dihentikan, hal itu juga akan mempengaruhi pengiriman ke negara-negara lain yang terlibat dalam program ini.

Dokumen pengadilan yang diajukan bulan lalu dalam upaya hukum di Inggris mengungkapkan bahwa berdasarkan nota kesepahaman tahun 2006 antara negara-negara peserta, program F-35 diawasi oleh dewan pengarah eksekutif yang dipimpin oleh Amerika Serikat (AS) dan terdiri dari wakil negara-negara lain yang terlibat.

Menurut dokumen pengadilan, dewan tersebut membuat keputusan berdasarkan konsensus, sehingga semua negara peserta harus setuju agar komponen yang digunakan dalam F-35 Israel dibatasi.

Pemerintah Inggris mengakui risiko Israel melakukan kejahatan perang dengan F-35, namun mereka tidak dapat menghentikan pengiriman bagian pesawat tersebut tanpa mengganggu seluruh armada F-35 dan mengancam keamanan global.

"Posisi pemerintah Inggris adalah bahwa Israel dapat melakukan kekejaman apapun yang mereka inginkan di Palestina dan tidak ada yang akan menghentikan pasokan komponen pesawat tempur buatan Inggris," ungkap Direktur Jaringan Tindakan Hukum Global Gearoid O Cuinn, organisasi yang berbasis di Inggris yang juga menggugat pemerintah Inggris.

"Dalam mengambil posisi yang tidak dapat dibenarkan ini, pemerintah Inggris dengan tidak tahu malu telah menempatkan kepentingan AS dan kontrak senjata di atas kewajiban hukum internasionalnya sendiri."

Presiden Changemaker, sebuah LSM pemuda di Norwegia, Marte Hansen Haugan mengatakan sangat mengerikan mengetahui bahwa negaranya termasuk yang memungkinkan Israel membunuh warga sipil di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Norwegia sendiri merupakan negara mitra F-35.

"Ketidakmauan untuk menghentikan atau menunda produksi komponen F-35 mencerminkan interpretasi hukum nasional dan internasional yang mengecualikan nyawa rakyat Palestina," tegas Haugan.

Sejak Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 48.000 warga Palestina di Jalur Gaza, dengan pejabat pertahanan sipil Palestina memperkirakan bahwa 10.000 jasad lainnya mungkin masih terkubur di bawah puing-puing.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya