Liputan6.com, Jakarta Peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Setidaknya demikian data hasil survei Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) secara online di 48 kabupaten/kota di Indonesia menyebutkan.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris mengatakan bahwa dari 1.102 responden yang diwawancarai, sebesar 80 persen menyatakan miras dijual di toko dan minimarket di lingkungan tempat dia tinggal.
"Ini artinya, miras dijual bebas kepada anak-anak dan remaja di bahwa usia 21 tahun yang jelas-jelas menurut Permendag 43/2009 dilarang," kata Fahira Idris saat peluncuran buku 'Say: No, Thanks' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2014)
Lemahnya regulasi dan penindakkan hukum, lanjut Fahira, serta ditambah kurangnya pengawasan masyarakat terhadap perederan miras di Indonesia, sudah sampai tahap yang sungguh memprihatikan. Menurut dia, hampir setiap hari di media massa diberitakan tindakan kriminal dan kematian akibat miras dan banyaknya pelaku dan korbannya adalah anak-anak remaja.
"Indonesia pun kehilangan satu generasi akibat miras," kata dia menambahkan.
80 Persen Miras Dijual di Toko dan Minimarket
Data ini didapat setelah Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) melakukan survei secara online di 48 kabupaten/kota di Indonesia.
diperbarui 03 Mar 2014, 20:45 WIBDiterbitkan 03 Mar 2014, 20:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Anjlok 4,65 Persen pada 16-20 Desember 2024, Ada Apa?
Kolaborasi UNHAS dan Celltech, Langkah Konkret Menuju Wisata Kesehatan Kelas Dunia
Jenang Pecel Khas Boyolali, Kuliner Legendaris dengan Cita Rasa Unik
5 Resep Mangut Ikan Asap, Olahan yang Menggugah Selera
DPRD Sidoarjo Setujui Raperda Disabilitas Sebagai Upaya Lindungi Hak Difabel
Kimberly Ryder Bicara soal Pentingnya Wanita Punya Kendali Penuh Atas Tubuhnya Sendiri
Niat Marcus Rashford Tinggalkan Manchester United Terhambat, Ini Alasannya
Rudal Houthi Tembus Pertahanan Udara Israel, Belasan Orang di Tel Aviv Dirawat
Berapa Hari Lagi Tahun Baru 2025? Ini Ide Kegiatan untuk Mengisi Libur Panjang
Pemprov Jakarta Gelar Beragam Atraksi dan Pasar Kreatif Sambut Natal 2024, Ini Lokasinya
Niat Sholat 5 Waktu Berjemaah dan Sendiri, Pahami Makna di Setiap Lafaz
Janji Allah untuk Pemaaf, Imbalannya Surga yang Luas Kata UAH