30 Tarif Paket Rumah Sakit untuk BPJS Telah Berubah?

Sekitar 30 tarif paket (INACBGs) telah berubah.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 22 Apr 2014, 13:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2014, 13:00 WIB
Sekitar 30 Tarif Paket RS Telah Berubah?
Sekitar 30 tarif paket (INACBGs) telah berubah.

Liputan6.com, Jakarta Biaya tarif di sejumlah Rumah Sakit untuk BPJS yang dinilai kecil, rasanya kini bukan lagi masalah. Pasalnya, menurut Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, sekarang sudah ada 30 tarif paket yang telah diubah agar tidak merugikan RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Ada 30 lebih tarif paket atau INACBGs (Indonesia Case Base Group) yang dinaikkan dan diturunkan bulan ini. Ditambah seperti rehab medik. Kemudian juga ortopedi. Saya tidak hapal, kita tunggu saja laporan BPJS Kesehatan," kata Menkes usai menghadiri peresmian gedung baru di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Fatmawati, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Sebelumnya, sejumlah rumah sakit merasa bahwa penghitungan tarif paket atau INACBGs terlau kecil. Bahkan pada beberapa tarif tertentu seperti kasus caesar dianggap bakal sulit menutupi kekurangannya. Imbasnya, beberapa RS terpaksa harus menutupi kekurangannya dengan tarif pada prosedur pasien lain.

Yang mengalami hal tersebut misalnya, Rumah Sakit Al- Islam di Bandung yaitu dan RS An-Nisa di Tangerang. Kedua RS swasta yang merasa diuntungkan sejak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini berharap, tarif paket bisa dinaikkan. Karena menurut masing-masing Direktur RS tersebut, pada beberapa tarif tidak bisa dihitung secara satu kode karena ada kemungkinan komplikasi atau riwayat kesehatan lainnya.

Selain dua RS itu, yang bermasalah lainnya adalah adanya beberapa RS yang mundur dari provider BPJS Kesehatan. Seperti contohnya, Rumah Sakit Santo Antonius (RSSA) Pontianak yang mengaku khawatir dapat menurunkan mutu pelayanan karena tarif yang ditawarkan masih rendah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya