BPOM: Produk Cadbury di Indonesia Halal, Tapi Ilegal

Badan POM) mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa produk cadbury tidak terdaftar di Badan POM.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 29 Mei 2014, 10:18 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2014, 10:18 WIB
BPOM: Produk Cadbury di Indonesia Halal, Tapi Ilegal
Badan POM) mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa produk cadbury tidak terdaftar di Badan POM.

Liputan6.com, Jakarta Setelah sebelumnya sebuah merek cokelat di Malaysia ditemukan mengandung DNA babi, Cadbury Dairy Milk Hazelnut dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond ditarik dari pasaran Malaysia. Hari ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (Badan POM) mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa produk cadbury tidak terdaftar di Badan POM.

Melansir laman POM, Kamis (29/5/2014) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan pernyataan resmi terkait isu kandungan DNA babi pada Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) dengan nomor batch 221013N0RI1 dan Cadbury (Milk Hazelnut) dengan nomor batch 200813M01H asal Malaysia.

"Berdasarkan data yang ada di Badan POM, Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) terdaftar di Badan POM dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136, dengan komposisi gula, susu bubuk, lemak cokelat, kacang almond, coklat massa, lemak nabati, pengemulsi nabati dan perisa cokelat, produk ini tidak memiliki sertifikat halal dari MUI. Namun Cadbury (Milk Hazelnut) tidak terdaftar di Badan POM," tulis pernyataan tersebut.

Sejauh ini, Badan POM juga mengaku belum adanya Surat Keterangan Impor yang diterbitkan oleh Badan POM terkait produk tersebut. Apabila produk tersebut ditemukan di pasaran, maka itu adalah produk ilegal. Dan saat ini Badan POM tengah melakukan pengawasan intensif untuk memastikan produk ilegal tersebut tidak beredar di Indonesia.

Baca Juga:


Jejak DNA Babi Ditemukan di Cokelat Cadbury Malaysia

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya