Cara Tahu Produk Pangan Impor atau Bukan

Banyak dari produk impor tidak memiliki izin edar resmi dan kode untuk memastikan berasal dari mana produk tersebut.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 25 Jun 2014, 21:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2014, 21:00 WIB
BPOM Sita Produk Ilegal di Minimarket
Seorang petugas menunjukan produk makanan yang disita BPOM dalam sidak di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (25/6/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Beragam jenis makanan kemasan impor dijual bebas di minimarket yang tersebar luas di Indonesia. Sayang, banyak dari produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan kode untuk memastikan berasal dari mana produk tersebut.

Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Suratmono mengatakan, untuk melihat apakah itu adalah bahan pangan impor atau tidak, dapat dilihat dari kode yang tertera di bungkus itu. Jika kode ML, maka itu adalah produk import.

"Setelah kode ML itu baru diikuti 12 digit angka lainnya. Itu tandanya ada nomor registrasi dan ada rekomendasi impor," kata Suratmono di Pacific Place, Rabu (25/6/2014).

Biasanya, bila kita membeli produk makanan, minuman, atau kosmetik, terdapat kode SP, MD, atau ML yang diikuti 12 digit angka lainnya.

Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, dan merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal pengawas diberikan oleh Dinas Kesehatan atau Kota Madya. Itu hanya sebatas penyuluhan.

Sedangkan nomor MD diberikan ke produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya