Puluhan Makanan Impor Tanpa Label Beredar di Pasar

Puluhan jenis makanan impor kedaluwarsa tanpa label di jual pedagang

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 27 Jun 2014, 22:00 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2014, 22:00 WIB
roy sparringa
Kepala BPOM Roy Sparringa menunjukkan dua bahan makanan ilegal

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bersama tim Dinas perindustrian dan Perdagangan setempat menemukan puluhan jenis makanan impor kedaluwarsa tanpa label di jual pedagang pada beberapa pusat perbelanjaan di wilayah itu.

Saat melakukan inspeksi mendadak tim meninjau beberapa pusat perbelanjaan dan ditemukan makan kedaluwarsa masih dijual pedagang secara bebas dan sangat membayakan konsumen, kata anggota yayassan Lembag Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau Nurussulhi Nawawi, Kamis.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadakan (Sidak) ,Senin (23/6) pada beberapa pusat perbelanjaan di Kota Lubuklinggau antara lain SM Swalayan, Ceriah Toserba, Alfamart, Indomaret dan Jm setempat tim menemukan sejumlah makanan dan minuman produk impor tanpa label Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah tak layak dikonsumsi.

Makanan impor kedaluwarsa itu antara lain buah kurma kedaluwarsa tanpa label sebanyak 31 bungkus, mie instan impor kemasan asli Korea tanpa ada label dari BPOM dan kornet kaleng serta susu kaleng kemasan yang sudah berkarat.

Lebih bayaha lagi, katanya tim menemukan satu boks daging ayam olahan sudah rusak diduga tak layak dikonsumsi lagi, namun masih dijual di salah satu pusat perbelanjaan moderen, dalam sidak itu tim langsung menegur keras pengusaha agar membasmi daging olahan tersebut.

Kegiatan pedagang itu sudah melanggar Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen mencapur adukan bahan makanan kadaluarsa dan dijual ke konsumen, hal itu bisa diancam kurungan lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Mestinya manaajemen perusahaan lebih mengerti kualitas produk makanan yang layak dijual ke konsumen, bukan hanya mengejar untung untuk meraup pendapatan sebesar-besarnya yang mengutamakan pelayanan kurang baik, ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau melalui Kasi Pelayanan dan perlindungan Zon Maryono mengharapkan kepada pedagang agar hasil temuan itu tidak dijual lagi dan dimusnahkan karena akan merugikan konsumen.

Sedangkan sebagian bahan makanan kadaluarsa itu dibawa petugas untuk dijadikan sample da tetap memberikan peringatan terhadap pemilik minimarket dan lainnya karena wajib melakukan pengawasan terhadap barang-batang yang dijual mereka.

"Kita mengusulkan kepada pemerintah daerah bagi usaha yang menjual bahan makanan kadaluarsa itu agar izinnya tidak diperpanjang lagi karena sengaja menjual bahan makanan berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya