Akhir November, Aturan Rokok Elektrik Akan Berlaku

Maraknya perokok tembakau yang beralih rokok elektrik atau vaping kian membuat resah. Aturan bakal dibuat

oleh Fitri Syarifah diperbarui 13 Nov 2014, 08:00 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 08:00 WIB
Cairan Vaping pun Mengandung Nikotin
Tak melalui pembakaran, vaping mengandung nikotin. (Foto: Charles Platiau/Reuters)

Liputan6.com, Jakarta Maraknya perokok tembakau yang beralih rokok elektrik atau vaping kian membuat resah. Pasalnya, belum ada penelitian bahwa rokok elektrik itu aman, sebaliknya, rokok ini dianggap membahayakan kesehatan.

Menanggapi keresahan tersebut, Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Reri Indriani, Apt, M.Si. Mengatakan sejauh ini regulasi hampir selesai dibuat. Jika sesuai rencana, aturan ini akan dikeluarkan akhir bulan ini.

"Sudah ada panel forum bersama tim pengendalian Pictorial Health Warning (PHW). Akhir bulan ini sepertinya selesai," katanya saat ditanyai wartawan di sela-sela upacara Hari Kesehatan Nasional di Lapangan silang, Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Rokok elektrik (Electononic Nicotine Delivery System (ENDS) merupakan alat yang berfungsi untuk mengubah zat-zat kimia menjadi uap dan mengalirkannya ke paru-paru. Zat kimia tersebut merupakan campuran zat seperti nikotin dan propylene glycol yang membahayakan paru-paru.

Sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan pernyataan bahwa rokok elektronik berbahaya untuk kesehatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya