Pihak RS Dibuat Bingung Aturan Aktivasi Kartu BPJS 7 Hari

Aturan BPJS Kesehatan tentang aturan aktivasi kartu peserta 7 hari membuat pihak rumah sakit bingung. Ini bisa merugikan masyarakat.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 19 Des 2014, 09:15 WIB
Diterbitkan 19 Des 2014, 09:15 WIB
Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (Liputan6.com/Andri WIranuari)

Liputan6.com, Jakarta Aturan yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang aktivasi kartu peserta membutuhkan waktu tujuh hari menuai kritik dari Perhimpunan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).  Ini tercantum dalam aturan BPJS Kesehatan nomor 4/2014 dan Peraturan Direksi BPJS Pusat nomor 211/2014 yang memuat secara teknis tata cara pendaftaran peserta.

Sekjen Persi, Dr. Wasista budi waluyo, MHA mengatakan, aturan 7 hari pemberlakuan kartu mestinya perlu sosialisasi. Sebab dia masih menemukan beberapa kasus di RS yang merugikan masyarakat.

"Dulu datang, pasien langsung dilayani. Sekarang keluar peraturan aktif kartu 7 hari.  Kami (Rumah Sakit) jadi bingung. Pernah ada kasus orang kecelakaan, dia jatuh dari genteng. Karena aturan ini, dia harus menunggu operasi. Sayang, beberapa hari sebelum operasi dia meninggal," kata Wasista saat temu media Evaluasi JKN 2014, ditulis Jumat (19/12/2014).

Wasista mengakui, aturan ini dibuat untuk menarik masyarakat sehat untuk mendaftar di BPJS, tapi jangan diberlakukan mendadak. Sebab RS butuh waktu untuk sosialisasi ke pegawai khususnya kepada front liner.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya