Liputan6.com, Jakarta Aturan yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang aktivasi kartu peserta membutuhkan waktu tujuh hari menuai kritik dari Perhimpunan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi). Ini tercantum dalam aturan BPJS Kesehatan nomor 4/2014 dan Peraturan Direksi BPJS Pusat nomor 211/2014 yang memuat secara teknis tata cara pendaftaran peserta.
Sekjen Persi, Dr. Wasista budi waluyo, MHA mengatakan, aturan 7 hari pemberlakuan kartu mestinya perlu sosialisasi. Sebab dia masih menemukan beberapa kasus di RS yang merugikan masyarakat.
"Dulu datang, pasien langsung dilayani. Sekarang keluar peraturan aktif kartu 7 hari. Kami (Rumah Sakit) jadi bingung. Pernah ada kasus orang kecelakaan, dia jatuh dari genteng. Karena aturan ini, dia harus menunggu operasi. Sayang, beberapa hari sebelum operasi dia meninggal," kata Wasista saat temu media Evaluasi JKN 2014, ditulis Jumat (19/12/2014).
Wasista mengakui, aturan ini dibuat untuk menarik masyarakat sehat untuk mendaftar di BPJS, tapi jangan diberlakukan mendadak. Sebab RS butuh waktu untuk sosialisasi ke pegawai khususnya kepada front liner.