Liputan6.com, Jakarta Berbagai cara dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatur paramedis agar mau berpraktik di setiap daerah pelosok. Meski bukan hal yang mudah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh tak kehabisan akal dan memberikan beasiswa besar-besaran ke luar negeri kepada tenaga kesehatan.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Muhammad Yani, program yang dijalankan pemerintah daerah ini telah dijalankan sejak 2010 dan bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Kesehatan.
"Gubernur Aceh memiliki program beasiswa dengan menyekolahkan anak-anak terutama untuk spesialis bedah, spesialis anak, spesialis penyakit dalam, bidan, dan spesialis anestesi ke luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Jerman, Amerika, dan sebagainya. Semua biaya full diberikan," kata Yani saat ditemui wartawan dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan tentang penyelenggaraan JKRA tahun 2015 di Jakarta, ditulis Kamis (15/1/2015).
Setelah dibiayai sekolahnya, kata yani, mereka tidak boleh lupa bahwa ada yang harus dibayar dalam bentuk pengabdian pada masyarakat. "Setelah mereka pulang, kita punya rumusan 2N+1. Artinya kalau pendidikan 5 tahun berarti dia harus mengabdi selama 11 tahun. Dan perjanjian ini dilakukan bersama notaris sehingga konsekuensinya hukum."
"Bukan strength, tapi suapaya lebih mengikat saja. Program ini diharapkan menjadi penyangga pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apalagi dulu, di hampir semua Rumah Sakit (RS) Aceh, dokter spesialis hanya ada satu," katanya.
Yani menambahkan, Pemprov Aceh rencananya akan membangun RS regional di lima titik agar tidak semua masyarakat Aceh pergi ke Banda Aceh. Dengan adanya penambahan dokter ini juga, diharapkan para tenaga kesehatan ini bisa membantu masyarakat di daerah yang sulit dijangkau sekalipun.
Cara Pemprov Aceh Agar Dokter Spesialis Praktik di Daerah
Pemprov Aceh memberikan beasiswa besar-besaran ke luar negeri kepada tenaga kesehatan agar mau praktik di daerah.
diperbarui 15 Jan 2015, 09:01 WIBDiterbitkan 15 Jan 2015, 09:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Razman Nasution Diduga Lakukan Contempt of Court, Apa Itu?
Penjelasan Ambang Batas BPA yang Aman untuk Kemasan Pangan
Pasang Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Akui Langgar Aturan
Advokasi adalah: Pengertian, Tujuan, dan Implementasinya dalam Berbagai Bidang
Advokat adalah: Pengertian, Tugas, dan Peran Penting dalam Sistem Hukum
Abses adalah: Penyebab, Gejala, dan Penanganan yang Perlu Diketahui
Istana: Masukan Masyarakat hingga Siswa Jadi Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Akhlak adalah Fondasi Kehidupan Islami yang Mulia, Penting Dipahami
Asmara Jadi Pemicu Pelaku Pembakaran Wanita Bersuami di Bandar Lampung
Cara Membuat Ketupat Lebaran dari Janur, Simak Panduan Lengkap untuk Pemula
Meski Koreksi, Bitcoin Masih Tunjukkan Sinyal Bullish
Akuisisi adalah: Definisi, Jenis, dan Dampaknya dalam Dunia Bisnis