Liputan6.com, Jakarta Meski pemerintah menyetujui kenaikan cukai rokok untuk menambah iuran bulanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, langkah ini perlu proses panjang hingga terealisasi.
Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof.DR.dr. Akmal Taher, Sp.U (K) menyebutkan, perjuangan menaikkan cukai rokok tidak bisa langsung dirasakan. Sebab undang-undang menyatakan, dana akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dahulu sehingga butuh proses panjang.
"Apa saja untuk kenaikan cukai rokok, kami setuju. Tapi dari segi regulasi, kita tidak bisa langsung. Cukai rokok masuk ke APBN. Perjuangannya bukan di situ saja. Kita bisa minta bagian cukup besar tapi prosedurnya balik lagi harus masuk APBN sehingga nggak bisa potong uang rokok dan langsung diambil untuk mendanai kesehatan," kata Akmal di sela-sela Talkshow Bincang Senator di Senayan City, Jakarta, ditulis Senin (6/4/2015).
Advertisement
Akmal menggambarkan, ini seperti layaknya pemerintah ingin menaikkan pajak mobil untuk memperbaiki jalan, ini juga tidak bisa langsung dilakukan. Semua pajak diambil dan masuk APBN, baru dibahas.
"Kita berharap jatah APBN itu masuk ke kesehatan. Tapi cukai rokok saja nggak semua ke Kementerian Kesehatan, kebanyakan masuk ke daerah," jelasnya.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Dr. Zaenal Abidin menyampaikan hal ini telah dibahas juga di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tapi masih menemui titik buntu karena semua jalur harus melalui APBN. Padahal bila dicermati, banyak pasien hampir miskin di Indonesia. Artinya, ketika mereka sakit langsung miskin sehingga perlu ada kajian ulang mengenai data Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Di sisi lain, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi berharap kenaikan iuran bulanan peserta BPJS jangan sampai dibebankan kepada masyarakat. Dia menganggap, kenaikan cukai rokok ini adalah solusi.
"Naikkan cukai rokok sampai 57 persen dan langsung didonasikan langsung ke BPJS sehingga tidak perlu membebani masyarakat. Saya khawatir, kalau iuran dinaikkan minat keanggotaan BPJS akan berkurang walaupun diwajibkan undang-undang. Harus diperhitungkan jumlah iuran yang tepat," pungkasnya.