Kemkes : Tak Ditemukan Pembalut yang Tak Penuhi Syarat

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 2012 hingga 2015 tidak ditemukan ada pembalut yang tidak memenuhi syarat.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 08 Jul 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2015, 17:30 WIB
20150708-Pembalut Wanita
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 2012 hingga 2015 tidak ditemukan ada pembalut yang tidak memenuhi syarat. Termasuk pada 9 pembalut dan 7 pantyliner yang disebut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengandung bahan berbahaya berupa klorin.

"Semuanya sudah memiliki izin edar, yang artinya sudah melewati uji keamanan mutu dan kemanfaatan produk dari laboratorium terakreditasi," kata Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Republik Indonesia, Dra Maura Linda Sitanggang, PhD di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/7/2015)

Sesuai Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 36, pembalut wanita termasuk alat kesehatan dengan risiko rendah yang harus mendapat izin edar sebelum beredar di pasaran seluruh wilayah Indonesia. Klasifikasi ini sama dengan klasifikasi US FDA. Di mana produk dengan risiko rendah hanya memberikan dampak minimal terhadap kesehatan penggunanya.

"Kemenkes juga melakukan uji kesesuaian secara terus menerus dan secara berkala selama produk ada di edaran dalam rangka post market supplier," kata Linda menerangkan.

Apabila ditemukan ada produk yang tidak memenuhi syarat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memerintahkan produsen atau distributor melakukan penarikan dari pasaran. "Dan produsennya melakukan koreksi terhadap produk tersebut," kata Linda menerangkan.

Pembalut wanita adalah produk yang berbentuk lembaran atau pad yang terbuat dari bahan selulose atau sintetik yang digunakan untuk
menyerap cairan menstruasi atau cairan dari vagina. Dalam memberikan izin edar, maka Kementerian Kesehatan mengharuskan setiap pembalut harus memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI 16-6363-2000 tentangpembalut wanita yaitu terhadap daya serap minimal 10 kali dari bobot awal dan tidak berfluoresensi kuat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya