Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 2012 hingga 2015 tidak ditemukan ada pembalut yang tidak memenuhi syarat. Termasuk pada 9 pembalut dan 7 pantyliner yang disebut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengandung bahan berbahaya berupa klorin.
"Semuanya sudah memiliki izin edar, yang artinya sudah melewati uji keamanan mutu dan kemanfaatan produk dari laboratorium terakreditasi," kata Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Republik Indonesia, Dra Maura Linda Sitanggang, PhD di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/7/2015)
Sesuai Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 36, pembalut wanita termasuk alat kesehatan dengan risiko rendah yang harus mendapat izin edar sebelum beredar di pasaran seluruh wilayah Indonesia. Klasifikasi ini sama dengan klasifikasi US FDA. Di mana produk dengan risiko rendah hanya memberikan dampak minimal terhadap kesehatan penggunanya.
"Kemenkes juga melakukan uji kesesuaian secara terus menerus dan secara berkala selama produk ada di edaran dalam rangka post market supplier," kata Linda menerangkan.
Apabila ditemukan ada produk yang tidak memenuhi syarat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memerintahkan produsen atau distributor melakukan penarikan dari pasaran. "Dan produsennya melakukan koreksi terhadap produk tersebut," kata Linda menerangkan.
Pembalut wanita adalah produk yang berbentuk lembaran atau pad yang terbuat dari bahan selulose atau sintetik yang digunakan untuk
menyerap cairan menstruasi atau cairan dari vagina. Dalam memberikan izin edar, maka Kementerian Kesehatan mengharuskan setiap pembalut harus memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI 16-6363-2000 tentangpembalut wanita yaitu terhadap daya serap minimal 10 kali dari bobot awal dan tidak berfluoresensi kuat.
Kemkes : Tak Ditemukan Pembalut yang Tak Penuhi Syarat
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 2012 hingga 2015 tidak ditemukan ada pembalut yang tidak memenuhi syarat.
diperbarui 08 Jul 2015, 17:30 WIBDiterbitkan 08 Jul 2015, 17:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apple Diminta Tambah Investasi Lebih dari Rp 1,58 Triliun agar iPhone 16 Bisa Dijual Resmi
OJK: Anti-Scam Center Bisa Berantas Rekening Judi Online
9 Tafsir Mimpi Motor Hilang Menurut Islam, Pahami Makna dan Cara Menyikapinya
Kocak, yang Terjadi saat Imam Bacaan Suratnya Panjang Menurut Ustadz Das'ad Latif
Cara Mengurangi Gula dalam Nasi, Pati Resisten pada Nasi Dingin untuk Kendalikan Gula Darah
Dewi Perssik Klarifikasi Isu Main Berondong: Kalau Saya Bertindak, Kamu Pasti Dalam Bahaya!
Tips Setelah Ganti Baterai Tanam Baru: Panduan Lengkap untuk Memaksimalkan Kinerja
VIDEO: Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Ini Tugas dan Wewenangnya
24 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Begini Perannya
Tips Agar Make Up Menempel Sempurna, Jadikan Riasan Tahan Lama
Tips Menghadapi Anak Tantrum: Panduan Lengkap untuk Orang Tua