Rukun dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Satu hal yang paling sakral dalam momen perayaan Idul Adha selain sembahyang shalat adalah pada saat menyembelih hewan untuk kurban.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Sep 2015, 15:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2015, 15:00 WIB
Sultan HB X Kurbankan 7 Sapi untuk Warga Yogyakarta
Sapi-sapi kurban itu dibeli dari Gunungkidul dan Cangkringan Sleman, Yogyakarta. (Fathi Mahmud/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Satu hal yang paling sakral dalam momen perayaan Idul Adha selain sembahyang shalat adalah pada saat menyembelih hewan untuk kurban. Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. Rukun menyembelih di antaranya :

1. Penyembelih beragama Islam.
2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.
3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.
4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Tata Cara Penyembelihan

Tata Cara Penyembelihan
Urutan penyembelihan sebagai berikut:
1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah menyembelihnya.
2. Menghadapkan diri ke arah kiblat begitu pula binatang yang akan disembelih.
3. Potonglah urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher, sampai putus agar lekas mati.
4. Bagi binatang yang lehernya agak panjang maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati.
5. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lobang sehingga tidak bisa disembelih lehernya, maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain dengan tidak lupa menyebut nama Allah.
6. Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati baru boleh dikuliti.

Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan :
- Menyembelih sampai putus lehernya.
- Menyembelih dengan alat tumpul
- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.

Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya