Liputan6.com, Jakarta Akta kelahiran anak domain kuatnya berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan, bagi anak-anak yang belum memilikinya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).
“Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 20 Desember menjadi momentum akan kejelasan status anak yang belum memiliki akta kelahiran, ” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai menjadi pembicara memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1437 Hijriah di Gedung Serba Guna, Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Rabu (14/10/2015).
Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan 7 kementerian/lembaga untuk pemetaan di seluruh kota dan evaluasi dari akta kelahiran tersebut.
Advertisement
“Tahun ini, HKSN akan dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 20 Desember yang juga momentum untuk melakukan evaluasi dari program akta kelahiran anak tersebut, ” ujarnya.
Dari jumlah 86 juta anak Indonesia, 43 juta anak di antaranya tidak memiliki akta kelahiran. Tentu saja, hal itu menjadi kendala untuk mewujudkan cita-cita mereka di masa depan.
“Saat ini, 43 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran, sehingga bisa menjadi kendala serius untuk mewujudkan cita-cita mereka di masa depan, seperti tidak bisa masuk sekolah negeri, sulit menjadi anggota TNI/Polri dan sebagainya, ” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, ditulis Kamis (15/10/2015).