BPOM Sita Ribuan Botol dan Kaleng Kosmetik Ilegal di Makassar

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar berhasil menyita ribuan botol dan kaleng kosmetik yang diduga ilegal dan berbahaya

oleh Liputan6 diperbarui 04 Nov 2015, 16:55 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 16:55 WIB
BPOM Temukan Produk Ilegal Senilai 20 Miliar Dalam 2 Bulan
BPOM berhasil menemukan produk obat ilegal mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan kosmetik ilegal senilai Rp 20,8 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar berhasil menyita ribuan botol dan kaleng kosmetik yang diduga ilegal dan berbahaya, di Kompleks Griya Mas Jalan Andi Tonro IV Makassar.

"Kami menerima aduan masyarakat mengenai dugaan adanya kosmetik berbagai yang diduga palsu dan kita tindaklanjuti adauan itu," ujar Kepala BBPOM Makassar Muhammad Guntur di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, razia dan penyitaan barang tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti tim razia BBPOM.

Selain menyita kosmetik ilegal, BBPOM juga menyita kosmetik palsu dari berbagai merk dan diduga berasal dari Cina. Semua alat kosmetik tersebut bermerk Cina dan menggunakan bahasa Cina pada kemasannya.

"Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarkat sekitar tentang aktivitas penyimpanan alat kosmetik ilegal tersebut. Sekarang barang bukti sudah diamankan di kantor," katanya.

Menurut Guntur, hasil tes laboratorim menunjukkan, bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik tersebut berbahaya bagi kesehatan. Hasil penelusuran BBPOM Makassar juga menunjukkan jika barang tersebut tidak memilik izin edar.

"Pelaku sudah kita pantau sejak sebulan lalu dan dari pengakuannya ternyata usahanya itu sudah dijalankan selama setahun. Selanjutnya untuk sementara pelaku kami amankan untuk pemeriksaan," kata Guntur

Disebutkannya, penyitaan dilakukan karena perusahaan kosmetik yang mengedarkannya melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Tentang Kesehatan.

"Mereka mengedarkan obat dan kosmetik tanpa memiliki surat izin registrasi dari BPOM RI. Ini jelas ilegal dan pelanggaran," ungkapnya.

Berdasarkan hasil hitungan kasar dari harga pasaran untuk setiap kosmetiknya, jika ribuan kosmetik yang disita itu mempunyai nilai di atas RP500 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya