Sejak 2007 Ada Aturan Dokter Tak Boleh Hasut Pasien Beli Obat

Adanya dokter yang meresepkan obat tertentu kepada pasien dan ditemukan oleh wartawan, ternyata telah dilarang sejak lama

oleh Fitri Syarifah diperbarui 05 Nov 2015, 14:00 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2015, 14:00 WIB
obat bipolar
Obat Quetapine mengakibatkan lemas dan sakit perut jika diberikan pada individu yang sehat. (foto: Daily Mail)

Liputan6.com, Jakarta Larangan bagi dokter yang menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu sebenarnya telah ada dalam etika kedokteran sejak lama. Tepatnya pada 11 Juni 2007, Kementerian Kesehatan menjadi saksi atas Penandatanganan Kesepakatan Bersama Etika Promosi Obat antara Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di kantor Depkes RI.

Dalam media sosial Twitter, Kementerian Kesehatan kembali mengunggah status adanya Kesepakatan Bersama Etika Promosi Obat.

Dalam perjanjian tersebut, hadir Ketua Umum GP Farmasi Indonesia Anthony CH Sunarjo, MBA dan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia DR.Dr. Fachmi Idris, M.Kes, serta disaksikan oleh Menteri Kesehatan RI Dr.dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP(K) dan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Dr. Hardi Yusa, Sp.OG, MARS. 

Ada 4 poin utama dan 7 poin khusus yang tertulis didalamnya. Pada poin khsusus pertama, jelas disebutkan, seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokterannya tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

"Kaitannya dengan promosi obat adalah dokter dilarang menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah diberikan komisi dari perusahaan farmasi tertentu," tulis perjanjian tersebut.

Tak hanya itu, dalam poin khusus disebutkan pula, dukungan apapun yang diberikan perusahaan farmasi kepada dokter untuk pertemuan ilmiah tidak boleh dikaitkan dengan mempromosikan atau meresepkan satu produk.

Pada poin nomor 2 disebutkan pula, GP Farmasi Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia meminta para anggota, pemerintah dan masyarakat untuk mengawasi dan memberikan informasi pada GP Farmasi dan IDI untuk setiap penyimpangan dan pelanggaran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya