KPPU Dorong Permenkes Segera Direvisi

KPPU Pusat juga mendorong agar permenkes yang baru segera direvisi.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 23 Jan 2016, 14:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2016, 14:00 WIB
23 Website Penjual Obat Ilegal Diblokir
Ilustrasi obat (ist.)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan harga obat di Indonesia merupakan salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara.

Hal tersebut dikatakannya dalam diskusi "Catatan Awal Tahun Penegakan Hukum Persaingan KPPU" di Surabaya, Jumat (22/1/2016).

Ditambahkan olehnya, hal itu terjadi karena tidak ada regulasi mengenai harga eceran tertinggi baik untuk obat generik bermerk maupun paten.

“Bahkan jika dibandingkan dengan Malaysia, kita masih jauh lebih mahal,” kata Syarkawi. 

Maka dari itu menurut Syarkawi, perlu ada kebijakan tentang batasan harga eceran tertinggi. Mahalnya harga obat di Indonesia, menurut Syarkawi, sudah masuk dalam kategori memprihatinkan. Jika tak segera diatasi, sistem Jaminan Kesehatan Nasional bisa bangkrut.

“Kenapa? Karena di dalam formularium obat nasional itu seharusnya ada tiga jenis obat, yaitu generik, generik bermerk, serta paten. Nyatanya tak semua obat generik. Obat generik bermerk pun masih bisa masuk melalui proses negosiasi,” ujarnya.

Sementara itu komisioner KPPU Nasir Messi mengatakan KPPU Pusat saat ini sedang melakukan kajian dan monitoring. Mereka juga menyiapkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan sanksi terhadap adanya dugaan kartel farmasi dan pemerintah setuju.

Dirinya menyontohkan saat berobat ke dokter apakah Anda yang menentukan beli obat siapa, apakah diberikan pilihan, dan siapa yang menentukan merk atau konten? Pasti tidak ada pilihan.

Artinya, yang menentukan di sini adalah dokter, bukan pasar atau konsumen, kata Nasir Messi.

"Coba Anda keluar negeri, di sana dokter menulis generik. Kita meminta agar proses itu berubah," imbuhnya membandingkan dengan kondisi di luar negeri.

KPPU Pusat juga mendorong agar permenkes yang baru segera direvisi. Salah satunya yakni dengan mewajibkan dokter dan apoteker memberi informasi pilihan jenis obat yang tersedia, dan yang kedua mewajibkan apotik menyediakan obat generik.

"Sekarang kan tidak wajib, maka dari itu dua yang saya rasa penting, " pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya