BNN Temukan Narkotika Jenis Baru

BNN temukan Narkotika jenis baru berupa tembakau biasa yang disemprot zat synthetic cannabinoid

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 20 Feb 2016, 11:44 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2016, 11:44 WIB
20160202-Narkotika-Asal-China-Jakarta-Faizal-Fanani
Petugas menunjukan barang bukti sabu yang dimasukan dipemanas air di Jakarta, Selasa (2/2). 16,81 kg narkotika jenis methamphetamin atau shabu asal China berhasil digagalkan Bea dan Cukai, BNN, Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan Narkotika jenis baru berupa FUB-AMB yang masuk ke dalam golongan synthetic cannabinoid. Kepala Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, menjelaskan, Narkotika jenis baru atau new psychoactive substances (NPS) adalah tembakau biasa yang disemprot zat synthetic cannabinoid.

Narkotika jenis baru ini berhasil diidentifikasi balai laboratorium BNN pada Rabu (17/2/2016)

 

Slamet Pribadi juga menjelaskan efek yang akan dirasakan pemakai Narkotika jenis baru ini,"Karena memiliki sifat halusinogen, pemakainya akan terhalusinasi dengan input-input tertentu sehingga memunculkan perilaku."

Misalnya ketika sedang mengemudi, pemakai bisa mengerem mendadak karena merasa menerima bisikan. "Seperti ada suara yang membuat si pengemudi tahu-tahu menginjak rem mendadak atau mendadak tancap gas. Padahal tidak apa-apa. Ujung-ujungnya bisa kecelakaan," kata Slamet kepada Health-Liputan6.com pada Sabtu (20/2/2016)

Selain itu dapat menyebabkan seseorang melihat warna acak, pola, peristiwa, dan melihat sesuatu yang tidak ada seolah tampak nyata. Menurut Slamet, ini semua karena sifat halusinogen yang dapat mengubah perasaan, pikiran, dan dapat menciptakan daya pandang berbeda sehingga mengganggu seluruh perasaan.

Ada pun ciri-ciri pemakai Narkotika jenis baru ini adalah malas mandi dan maunya tidur saja. Jika tidak segera dihentikan, dalam jangka panjang bisa menyebabkan kecanduan dan kematian.

Hanya saja Narkotika jenis baru ini belum masuk ke dalam Undang-undang Narkotika. Pemakainya akan dijerat menggunakan Undang-undang Kesehatan. "Hukumannya ringan. Saya kurang tahu berapa lama, karena ini wewenang Polri dan Kementerian Kesehatan," kata Slamet Pribadi menekan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya