Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersikap tegas atas kasus eksploitasi bayi berusia enam bulan bernama Bonbon. Ini merupakan kejahatan yang serius. Bahkan lebih serius dibanding perbudakan.
Bayi ini, menurut Wakil Ketua KPAI, Susanto, diberi obat penenang Riclona 0,5 mg sebanyak dua kali sehari agar tidak rewel saat dibawa mengemis.Â
Baca Juga
Baca Juga
"Ini tidak boleh terjadi pada dan bisa jadi kami menduga ada kasus lain yang modusnya mirip Bonbon dan belum dijerat hukum," kata Susanto melalui pesan singkat pada Health-Liputan6.com, Selasa (29/3/2016).
Advertisement
Susanto menuturkan, sebagai negara besar semestinya di Indonesia tidak ada lagi kasus seperti Bonbon ini.
"KPAI terus memantau dan mendorong pihak terkait, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepolisian di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah rentan kejahatan eksploitasi agar terpadu dalam menangani kasus tersebut," ia menegaskan.