Efek Samping Hukuman Kebiri

Hukuman kebiri bisa diartikan menjadi dua tindakan, yakni berupa pemotongan atau berupa suntikan zat kimia.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 12 Mei 2016, 12:30 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2016, 12:30 WIB
Hukuman Kebiri
Hukuman kebiri ternyata memiliki efek samping.

Liputan6.com, Jakarta Hukuman kebiri bisa diartikan menjadi dua tindakan, yakni berupa pemotongan atau berupa suntikan zak kimia atau dikenal dengan istilah kebiri kimia. Kebiri kimia adalah tindakan memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh.

Tindakan inilah yang pada zaman modern ini kerap dilakukan pelaku tindak kejahatan seksual dengan untuk memperlemah hormon testosteron. Karena bahan kimia yang dimasukkan dalam tubuh, efek samping obat yang digunakan berpengaruh sekali pada sistem tubuh.

 

"Di antaranya akan berpengaruh pada fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan jadi hilang. Dia akan jadi seperti perempuan. Kalau waria senang biasanya karena akan muncul sifat-sifat perempuannya, misalnya payudara bisa membesar, tapi tulang mudah keropos. Itu kan membunuh juga kan namanya," kata Wakil Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr Eka Viora, Sp KJ(K) di Jakarta.

Eka menambahkan, pernyataan hukuman kebiri bermanfaat untuk menakuti pelaku agar muncul efek jera, bukan hal yang tepat. Dia berpendapat, sanksi pidana dan sanksi sosial cukup untuk memunculkan efek jera.

"Yang utama adalah pendampingan pada masa hukuman agar pelaku menyadari kesalahannya, menyesali, dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Tidak perlu ditakut-takuti dengan cara itu, seumur hidup kan bisa. Kita akan dampingi dia," katanya.

Sebelumnya, laman berita CNN melaporkan, hukuman kebiri bukan hanya berdampak secara sosial karena cara ini memiliki efek samping, seperti osteoporosis, perubahan kesehatan jantung, kadar lemak darah, tekanan darah, dan gejala yang menyerupai menopause perempuan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya