Jangan Salah, Pelaku Kebiri Masih Bisa Berhubungan Seksual

Kebiri tidak akan membuat pelaku kejahatan seksual jera karena hukuman ini tidak akan menurunkan gairah seksual pria.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 26 Mei 2016, 18:35 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2016, 18:35 WIB
Kebiri
Beberapa pihak menilai, kebiri tidak akan membuat pelaku kejahatan seksual jera karena hukuman ini tidak akan menurunkan gairah seksual pria.

Liputan6.com, Jakarta Proses hukuman kebiri yang bakal dijalani para penjahat seksual kian menuai kontroversi. Beberapa pihak menilai, kebiri tidak akan membuat pelaku kejahatan seksual jera karena hukuman ini tidak akan menurunkan gairah seksual pria.

Hal ini juga disampaikan Dokter Spesialis Andrologi, dr. Heru H. Oentoeng. Dia menuturkan, hukuman kebiri yang belum lama ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo kerap disalahartikan. 

"Terkait hukuman kebiri yang dilakukan pemerintah atau kebiri kimia, pelaku hanya diberikan obat anti hormon anti-androgen yang fungsinya menekan hormon testoteron dengan harapan gairah seks akan menurun, kemampuan ereksi menurun. Tapi kenyataannya, gairah seksual itu bukan masalah hormon. Artinya kalau tubuh bagus, riwayat seksual bagus, pikiran seksual masih ada walaupun dihukum seperti ini juga masih bisa melakukan hubungan seksual," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (26/5/2016).

Meski begitu, kata Heru, sebagai tenaga medis dia sangat setuju dengan hukuman tambahan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016.

"Hukuman itu dibuat agar pelaku jera. Hanya saja, jangan sampai kebiri ini jadi tidak efektif karena menjalaninya tidak semudah dibayangkan," ujarnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya