Cara BPOM Awasi Peredaran Makanan Ilegal dalam Parsel Lebaran

Jelang lebaran bingkisan spesial edisi lebaran yang berisikan makanan hingga kosmetik, mengerakan BPOM untuk memantau keamanannya.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 30 Jun 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 15:30 WIB
20160615- Pedagang Parcel di Cikini-Jakarta- Yoppy Renato
Pedagang menunggu pembeli parsel di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Pemprov DKI Jakarta berencana menertibkan pedagang parcel di Cikini dengan alasan menganggu pejalan kaki yang melintas. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Lebaran yang identik dengan pemberian bingkisan spesial, biasanya berisikan ragam makanan manis seperti kue, cokelat, permen dan lainnya. Bingkisan ini tentunya perlu diawasi dengan ketat demi menghindari kecurangan dari oknum tak bertanggung jawab.

Dikhawatirkan makanan di dalam bingkisan spesial lebaran atau parsel lebaran berisi makanan lewat dari masanya (kedaluwarsa) serta makanan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).

Untuk menghindari hal ini, Badan POM melakukan pengawasan yang lebih ketat khususnya di pintu masuk atau perbatasan daerah. Pengawasan yang dilakukan lebih difokuskan pada temuan besar ke hulu, serta dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan lintas sektor sepanjang rantai pasokan.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Drs. Suratmono, MP, mengungkapkan bahwa masuknya makanan atau kosmetika yang berada di dalam parsel biasanya ditampung di sejumlah kota yang memiliki pelabuhan tikus seperti di Medan, Pekanbaru, dan Semarang.

Suratmono pun memaparkan bahwa makanan, jenis obat, atau kosmetika ilegal yang masuk ke Indonesia biasanya didominasi oleh negara-negara tetangga seperti Malaysia, Tiongkok, dan Singapura.

Ada pun beberapa jenis makanan yang berasal dari Eropa, lanjut Suramono, biasanya produknya itu berjenis pasta hingga kopi. 

 

 

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya