Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan akan memberi sanksi pada sekolah bila memberlakukan praktik perpeloncoan di Masa Orientasi Sekolah (MOS) oleh siswa pada 18 Juli mendatang.Â
Menurut Anies, pengenalan lingkungan sekolah harus bersifat yang mendidik, bukan kekerasan, apalagi memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, penyelenggaraan pengenalan lingkungan sekolah merupakan kegiatan pengenalan atau orientasi sekolah yang hanya menjadi hak guru. Kakak kelas maupun alumni tidak boleh terlibat sebagai panitia penyelenggara.
Advertisement
Bagi siapa saja yang ketahuan melanggar akan diberi sanksi berupa teguran sampai dengan pemberhentian. Baik pemberhentian penugasan, bantuan, maupun yang lainnya.
"Jika hari ini dia (anak) dipelonco, tahun depan dia akan memelonco. Karena itu, pangkas satu generasi. Kembalikan bahwa dunia pendidikan adalah dunia yang mencerminkan kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Mendikbud dikutip dari situs resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Kamis (14/7/2016)
Jika memang selama ini praktik perpeloncoan ada karena kebiasaan dan tradisi, Anies mengimbau agar sekarang saatnya kita melakukan sesuatu berdasarkan peraturan.