Liputan6.com, Jakarta Beredarnya obat palsu yang meluas, semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Padahal Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah banyak menangkap oknum obat ilegal, namun hukuman yang diberikan belum membuat mereka kapok.
"BPOM sudah beberapa kali mengajukan oknum-oknum pengedar obat palsu, tapi hukumannya kurang membuat mereka jera. Harusnya beri hukuman yang berat. Dan yang memberi tuntutan itu (BPOM), juga harus kuat" ujar Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR RI, dalam acara 'Polemik: Obat Palsu, Siapa Mau?' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2016).
Baca Juga
Diakui Dede Yusuf, BPOM hingga kini belum memiliki wewenang sekuat Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengatasi pemalsuan produk farmasi. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki BPOM juga masih terbatas.
Advertisement
"Sebenarnya banyak yang kurang dari BPOM ini. Tapi simpelnya saya lihat, mulai SDM laki-laki kurang, staf yang ada sekarang 80 persen itu perempuan. Saya tidak mengotakan gender tapi kalau berhadapan dengan oknum atau mafia obat palsu, mungkin diperlukan orang yang lebih keras," lanjutnya.
Selain itu BPOM juga belum memiliki kewenangan untuk mencegah, mengatasi, serta menindaklanjuti peredaran obat palsu. Untuk itu perlu dibentuk deputi dalam BPOM.
Penny K. Lukito, selaku kepala BPOM mengatakan akan meningkatkan kerjasama dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain.
“Kami akan meningkatkan dan menjaga kerjasama dengan Menkes, dinas-dinas kesehatan, serta kepolisian untuk mencegah dan menindaklanjuti (obat palsu),” ujar Penny K. Lukito.