Liputan6.com, Jakarta Pangan menjadi kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi setiap hari. Pangan yang merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air yang diolah maupun tidak diolah harus dinyatakan aman untuk dikonsumsi manusia.
Termasuk bahan-bahan tambahan pangan yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan pembuatan makanan atau minuman harus juga dinyatakan aman dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya.
Sebelum pangan diedarkan dan sampai ke tangan masyarakat Indonesia, produsen atau pelaku usaha harus mendaftarkan atau melakukan registrasi produknya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Advertisement
BPOM membagi jenis pangan menjadi dua kategori yaitu pangan risiko rendah dan pangan risiko tinggi. Kategori pangan risiko rendah seperti makanan atau minuman olahan produk rumah tangga yang memiliki ketahanan tidak lebih dari satu hari. Sementara seperti daging, keju, dan susu tergolong dalam pangan risiko tinggi.
Selanjutnya, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan BPOM akan melakukan evaluasi atau penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizinya dengan mengacu data-data serta literatur. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi antara lain, menurut BPOM, Selasa (20/9/2016):Â
a. Parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran fisik, dan cemaran kimia;
b. Parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku serta cara produksi pangan yang baik untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau cara distribusi pangan yang baik untuk pangan olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia; dan
c. Parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Seperti terpapar dalam Peraturan Kepala BPOM Republik Indonesia, pada pasal satu menyebutkan bahwa ketentuan umum dari keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Serta pangan layak konsumsi tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat Indonesia.