Liputan6.com, Jakarta Sebelum pangan beredar di pasaran dan sampai ke tangan masyarakat, para produsen atau pelaku usaha wajib mendaftarkan produk pangan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk masuk ke dalam proses pengujian di laboratorium dan diuji keamanan, mutu, dan gizi, pelaku usaha wajib melengkapkan seluruh berkas atau dokumen yang diminta oleh BPOM. Namun sebelum melakukan pendaftaran pangan olahan, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan audit sarana produksi atau sarana distribusi kepada Kepala Balai setempat.
Baca Juga
BPOMÂ sendiri membagi jenis pangan menjadi dua kategori, yaitu pangan risiko rendah (pangan yang tidak lebih dari satu hari, seperti takjil) dan pangan risiko tinggi (daging, susu, keju dan lainnya).
Advertisement
Untuk mendapatkan nomor izin edar (NIE), ada sedikit perbedaan dalam proses pangan risiko rendah dan risiko tinggi. Pendaftaran pangan olahan dengan tingkat risiko rendah dapat dilakukan dengan cara mengisi template melalui aplikasi e-Registration pangan olahan di situs resmi BPOM dan dapat secara langsung memasukkan data pendaftaran dan mengunggah data pendukung.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar, paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari BPOM dapat langsung menerbitkan NIE. Sementara pada pangan risiko tinggi membutuhkan waktu lebih lama, sekitar 90 sampai 120 hari.
Sementara untuk biaya registrasi, pelaku usaha akan dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu sampai dengan Rp2 juta.