Pendataan Orang Miskin yang Terima JKN Belum Optimal

Realisasi pendataan masyarakat miskin yang ditanggung JKN masih belum optimal.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Nov 2016, 12:30 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 12:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2016 sebanyak 92,4 juta jiwa. Validasi dan verifikasi data tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, yang mengatur pendataan fakir miskin. Namun, realisasi pendataan masih belum optimal.

Hal ini terkendala oleh UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang peniscayaan bottom process pendataan fakir miskin. Artinya, warga yang tidak mampu dan miskin hanya bisa mendaftarkan keanggotannya pada lurah atau desa. Lalu dilaporkan ke camat. Camat akan melaporkan ke bupati. Dari bupati, data dilaporkan ke gubernur setempat.

Laporan dari gubernur ini kemudian dilanjutkan ke menteri yang menyelenggarakan bidang sosial, yaitu Kementerian Sosial (Kemsos).

"Tapi sampai sekarang bottom process belum terealisasikan dengan baik. Kami belum pernah mendapatkan data yang diniscayakan seperti tertera pada UU Nomor 13 Tahun 2011 itu," kata Mensos Khofifah saat sesi wawancara di sela-sela istirahat Rapat Kerja Mensos tentang Validasi dan Verfikasi PBI/JKN di Gedung Nusantara I, DPR/MPR RI, ditulis Selasa (22/11/2016).

Khofifah menambahkan, proses konsolidasi harus terus-menerus dilakukan. Kemensos sudah memulai pendataan sesuai bottom process di beberapa provinsi, seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan.

"Kami koordinasikan dengan ketua Tim Koordinasi Penanggulangan dan Percepatan Daerah (TKPD). Mereka adalah wakil bupati atau walikota TKPD. Ketua TKPD ini diharapkan sebagai motor penggerak untuk menangani pendataan fakir miskin. Tiap waktu harus update data," tambah Khofifah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya