Liputan6.com, Jakarta Salah satu permasalahan yang sering dialami saat menebus resep obat yakni ketiadaan obat yang masuk dalam e-Katalog. Mengapa demikian?
E-Catalogue ( Katalog Elektronik) merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang atau jasa pemerintah. Segala jenis transaksi secara transparan bisa dicek di laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga
Menurut riset kecil yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usah (KPPU), rupanya ada ketidaksesuaian antara jumlah produksi obat dengan permintaan.
Advertisement
"Yang kami temukan obat yang masuk e-Katalog itu ternyata hanya memperhitungkan jenis dan harga obat. Tidak memperhitungkan produksinya," kata Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf saat penandatanganan nota kesepahaman pencegahan usaha tidak sehat di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, ditulis Sabtu (11/2/2017).
Terkait hal ini, KPPU mendorong Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperhitungkan kemampuan produksi dari perusahaan obat tersebut. Jangan hanya melihat harga tersebut murah lalu masuk dalam daftar E-katalog.
"Jadi harus juga mempersiapkan ketersediaan obat," tandas Rauf.