Liputan6.com, Jakarta Dua dari empat terduga pelaku paedofilia online yang beroperasi di media sosial Facebook dengan akun 'Official Loli Candy's Grup' masih berusia anak-anak. Terduga pelaku yang merupakan admin grup ini berinisial DF (17) dan SH (16) selama penyidikan tidak berada di penjara melainkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kami sejak 10 Maret (2017) mendapat rujukan dua terduga pelaku ini dari Polda Metro Jaya. Kini mereka ada di Rumah Perlindungan Sosial Anak," tutur Kasubdit Anak Membutuhkan Perlindungan Kemensos, Puji Astuti Santoso, saat konferensi kasus pornografi siber di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Selama tinggal di RPSA, kedua terduga pelaku paedofil ini mendapatkan hak-hak dasar seperti kebutuhan sandang pangan. Serta mendapat dukungan pemeriksaan kesehatan dan psikososial. Mereka juga bisa bermain dengan teman-teman yang ada di RPSA.
Advertisement
Orangtua juga diperkenankan datang menjenguk kedua anak ini. Paling tidak dalam seminggu, kata Puji, orangtua mereka datang menjenguk.
"Oh, kami terbuka. Orangtua bisa datang beberapa kali dalam seminggu. Mereka wajib tahu perkembangan anaknya," tutur Puji.
Salah satu terduga pelaku, SH, sebenarnya masih bersekolah tingkat SMA. Namun belum bisa mendapatkan pendidikan dari dalam RPSA karena setiap hari masih dijemput petugas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Untuk sementara ini dia (SH) masih menjalani BAP. Tapi nanti kalau lebih lama tinggal di RPSA akan kami berikan akses pendidikan. Sebelum-sebelumnya yang dirujuk ke kami seperti itu," kata Puji.