Â
Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut nomor izin edar empat varian mi instan asal Korea Selatan yang positif mengandung DNA babi. Di luar varian mi impor yang dicabut, BPOM tetap meminta masyarakat waspada sebelum mengonsumsinya.
"Kami ingatkan kepada konsumen tetap waspada terhadap produk-produk impor. Kiranya (konsumen) muslim bisa melihat produk tersebut diimpor dari mana atau ada tanda-tanda mengandung babi. Harus hati-hati," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito di Jakarta pada Senin (19/6/2017).
Advertisement
BPOM pun meminta masyarakat yang bisa menerjemahkan tulisan di bungkus mi instan untuk membaca detil. Bisa jadi sudah tertulis kemungkinan mengandung babi tapi saat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia tidak ditulis.
Jika ragu saat mengonsumsi produk mi instan impor atau produk lainnya, Penny menyarankan masyarakat untuk mencari informasi terlebih dahulu ke BPOM. Bisa lewat Hallo BPOM di nomor telepon 1500533 atau cek BPOM yang kini sudah ada aplikasi di android.
Guna melindungi masyarakat dari produk yang merugikan masyarakat, BPOM akan melakukan pengawasan terhadap produk di pasaran (post-market vigilance) secara random dan sampling terhadap mi instan impor lainnya.
Sebelumnya, BPOM telah menarik izin edar produk mi instan impor yang terbukti positif mengandung babi. Produk tersebut yakni Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen).
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM sudah menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan ini.Â
Â
Saksikan juga video menarik lain:
Â