Liputan6.com, Jakarta Biasanya peserta BPJS yang sedang sakit dan berada di luar kota (mudik) harus lapor ke BPJS Kesehatan pusat bila ingin berobat di rumah sakit setempat. Ini karena dia tidak terdaftar di faskes yang hendak dituju.Â
Bahkan ia harus memerlukan surat rujukan kalau mesti ke rumah sakit meskipun kondisinya saat itu sudah parah. Aturan ini tidak berlaku saat mudik. BPJS Kesehatan memberlakukan sistem pelayanan yang lebih sederhana.
Baca Juga
"Masyarakat yang melakukan mudik, baik dalam keadaan darurat atau tidak, bisa masuk rumah sakit melalui Unit Gawat Darurat (UGD) sehingga tidak perlu menunjukkan surat rujukan. Dia akan dilayani sama seperti pasien lainnya,"kata Budi Mohamad Arief, Deputi Direksi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Regulasi BPJS Kesehatan usai meninjau posko pelayanan kesehatan mudik di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (21/6/2017).
Advertisement
Budi menekankan, syarat utama, kartu BPJS Kesehatan harus aktif. Ini akan mempermudah pemudik mendapatkan layanan kesehatan.
Â