Liputan6.com, Jakarta Hasil uji laboratorium Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) di Kendari terhadap tablet PCC positif mengandung zat aktif carisoprodol (karisoprodol). Padahal, golongan obat keras yang mengandung karisoprodol ini telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM pada 2013 karena sering disalahgunakan.
"Mengingat dampaknya, penyalahgunaan lebih besar dibanding efek terapi, maka Badan POM mengeluarkan SK Kepala Badan POM pada 2013 dengan pembatalan izin edar obat yang mengandung karisoprodol," kata Kepala Balai POM di Kendari, Adila Pababbari, dalam konferensi pers di kantornya, ditulis Jumat (15/9/2017).
Obat yang memiliki zat aktif karisoprodol memiliki kegunaan sebagai relaksan otot. Namun, obat ini menimbulkan efek menenangkan (sedatif). Terkait efek itu, sejak 2000-an banyak pemuda menyalahgunakan obat yang mengandung karisoprodol.
Advertisement
"Para pemuda menggunakannya untuk kesenangan, bagi pengamen untuk tambah percaya diri," kata Adila.
Obat-obatan ini juga sering dimanfaatkan pekerja tambang dan nelayan sebagai penambah stamina. Pekerja seks komersial pun memanfaatkannya sebagai obat kuat.
Temuan obat PCC di Kendari yang dikonsumsi bersamaan dengan minuman keras oplosan atau minuman berenergi membuka mata publik bahwa obat ini masih beredar. Balai POM di Kendari bersama kepolisian kini tengah bekerja sama mengungkap peredaran dan pengedar PCC.
Â
Saksikan juga video menarik berikut:
Â