Ketua IAI: Penahanan Apoteker di Kendari Bukan Terkait PCC

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia membantah kasus yang menimpa apoteker di Kendari berkaitan dengan penyalahgunaan pil PCC.

oleh Umi Septia diperbarui 26 Sep 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 15:00 WIB
Obat PCC
Ilustrasi Foto Obat PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Drs. Nurul Falah, Apt membantah kasus yang menimpa apoteker di Kendari berkaitan dengan kasus penyalahgunaan pil paracetamol, caffein dan carisoprodol (PCC) yang sempat membuat geger beberapa waktu lalu.

"Kejadian luar biasa (KLB) mengenai obat PCC, itu murni dilakukan orang dan bukan apoteker. Namun saat KLB terjadi kebetulan ada apoteker yang ditangkap polisi karena apotek tersebut memiliki tramadol ilegal," ucap Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Drs. Nurul Falah, Apt dalam acara temu media pada Senin (25/9/2017) di Sekretariat PP IAI, Jakarta Barat.

Nurul mengaku telah berkoordinasi dengan Pengurus Cabang IAI Kendari dan Pengurus Daerah IAI Sulawesi Tenggara pada Senin (17/9/2017) lalu. Selain itu, dia juga bertemu dengan Kepala Balai POM Kendari dan Direktur Narkoba Polres Kendari.

Dari kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah fakta berbeda dari informasi yang diterimanya sebelumnya. Penahanan apoteker di Kendari, semata karena dugaan menjual tablet tramadol tanpa resep dokter. Polres Kendari, telah cukup lama mencurigai apotek tersebut mengedarkan tramadol tanpa resep dokter.

Kepada wartawan, Nurul menjelaskan kronologi penangkapan rekan sejawat tersebut. Berdasarkan keterangan dari polisi, meski apoteker yang bertugas menyatakan perlu resep dokter untuk memesan tramadol, namun produk yang tersedia ternyata jenis yang telah dilarang beredar.

"Begitu ditunjukkan ternyata ini adalah tramadol dari pabrik yang sudah dilarang untuk beredar yaitu perusahaan farmasi tertentu yang kadarnya tidak konsisten, yaitu bisa ketinggian kadarnya dan rentan disalahgunakan. Begitu ditunjukkan tramadol itu, polisi langsung tahu bahwa itu obat yang dimaksud yang seharusnya tidak boleh di perjual belikan yang menyebabkan rekan sejawat ini dibawa ke kantor polisi untuk di periksa lebih lanjut," jelas Nurul. 

 

Saksikan juga video berikut ini: 

 

Ikatan Apoteker Indonesia dampingi apoteker di Kendari

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Drs. Nurul Falah, Apt menjelaskan saat ini kasus tersebut masih dalam proses. Dia mengatakan IAI sebagai wadah bagi tenaga kefarmasian mendampingi apoteker tersebut dalam menjalani proses tersebut.

"Bagi kami ini musibah yang menimpa oknum apoteker kami sehingga kami juga akan ikut membantu dalam hal proses hukum yang sedang berlangsung. Kami tidak mengintervensi dan mencampuri. Tapi karena sejawat ini adalah warga ikatan apoteker kami, maka kewajiban kami membantu mendampingi dalam proses hukum yang sedang berlangsung," ucapnya.

Pihak IAI mengatakan akan mengutus seorang pakar hukum kesehatan dan badan advokasi untuk memberikan konsultasi kepada pengacara yang mendampingi apoteker tersebut.

Meski begitu, dia mengimbau kepada seluruh jajaran apoteker untuk menata diri kembali dan melakukan praktik bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya