Kapan Imunisasi Difteri Harus Dilakukan?

Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek menyebut imunisasi difteri harus dilakukan berulang.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2017, 08:46 WIB
Diterbitkan 11 Des 2017, 08:46 WIB
Difteri, Wabah Mematikan yang Bisa Dicegah dengan Imunisasi (adriaticfoto/shutterstock)
Difteri, Wabah Mematikan yang Bisa Dicegah dengan Imunisasi (adriaticfoto/shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta  Imunisasi difteri, kata Menkes Nila F Moeloek, dilakukan saat bayi berusia 2 bulan setelah lahir, 3 bulan, dan 4 bulan, kemudian diulang pada usia 18 bulan. Setelah itu, imunisasi kembali diberikan saat anak kelas 1, kelas 2, dan kelas 5 sekolah dasar.

“Ini akan kami lakukan dan saat ini pengulangan akan dilakukan kepada anak-anak yang berusia 1 sampai 18 tahun,” kata Menkes Nila di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (10/12).

Menkes menjelaskan ada perbedaan antara imunisasi difteri dan campak. Imunisasi campak akan memberikan imunitas pada tubuh dengan menetap. Lain halnya dengan imunisasi difteri yang hanya memberikan imunitas sementara. Oleh karena itu, imunisasi difteri harus dilakukan secara berulang.

“Kami mencoba lakukan penelitian antibodi masyarakat, ternyata memang rendah, hanya mencapai sekitar 60 persen. Saya kira ini membuktikan bahwa telah terjadi gap imunisasi di masyarakat. Dan memang setelah kita coba melihat orang yang tidak punya antibodi, mungkin salah satunya karena penolakan atau tidak lengkapnya melakukan imunisasi,” ucap Nila.

Karena ORI merupakan program Kemenkes, maka imunisasi diberikan secara gratis di puskesmas. Masyarakat, terutama orangtua di wilayah yang akan dilakukan ORI atau Outbreak Response Immunization, diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan imunisasi difteri kepada putra/putrinya.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya