Perawat Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat atau Mengundurkan Diri?

Ketua PPN, Harif Fadhillah, mengatakan, izin kerja perawat pria pelakukan pelecehan seksual pada pasien di National Hospital sampai 2020

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 26 Jan 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 12:30 WIB
Perawat melecehkan pasien
Unit PPA Polrestabes Surabaya, langsung mendatangi RS National Hospital untuk meminta keterangan terkait kasus pelecehan perawat terhadap pasien. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Persatuan Perawat Nasional (PPN), Harif Fadhillah, mengatakan bahwa perawat pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan adalah anggota dari PPN Jawa Timur.

"Surat izin kerja perawat tersebut pun masih berlaku sampai 2020," kata Harif saat dihubungi Health Liputan6.com pada Kamis, 25 Januari 2018.

Dalam keterangan pers yang diterima tim, Kepala Perawat RS National Hospital Surabaya, Jenny Firsariana, menyebut, sudah memecat oknum perawat yang melakukan pelecehan seksual tersebut.

Namun, tidak demikian dengan laporan yang diterima Harif dari tim yang sudah bertemu dengan pihak perwakilan rumah sakit dan PERSI pada Kamis pagi. 

Menurut tim, justru oknum perawat yang melakukan pelecehan seksual itu dengan penuh kesadaran memilih mengundurkan diri.

 

Saksikan juga video berikut ini: 

 

Memilih mengundurkan diri

[Bintang] Pasien Pelecehan Seksual
Seorang pasien wanita mendapatkan pelecehan di rumah sakit. (Sumber Foto: Instagram/thelovewidya)

"Nah, siapa yang benar akan kami cari tahu lagi," kata dia.

Peristiwa yang terjadi ini terkait pelanggaran kode etik. Besok, perawat tersebut akan dipanggil PPN Jawa Timur.

"Sanksi bisa berupa naiehat sampai pemecatan sebagai anggota," kata dia.

Kalau nanti oknum hendak berpraktik atau kerja lagi harus lebih dulu dapat surat kerja lagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya