Kasus Bocah Argentina Diculik Ayah Kandung Termasuk Tindak Pidana

Bocah Argentina diculik ayah kandungnya, apa yang menyebabkan hal tersebut dan mengapa disebut sebagai kasus 'penculikan.'

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Feb 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2018, 16:30 WIB
Poster missing person, gadis cilik Argentina yang dilaporkan hilang di Indonesia (sumber: Kedutaan Argentina di Indonesia)
Poster missing person, gadis cilik Argentina yang dilaporkan hilang di Indonesia (sumber: Kedutaan Argentina di Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta Sejak 4 Juni 2017, Alum Langone Avalos asal Argentina diculik ayahnya, Jorge Langone. Jorge tidak melakukan itu sendiri. Ia menculik Alum bersama sang kekasih, Candela Gutierrez. Mereka membawa Alum keluar dari Argentina melalui Bolivia. Lalu ke Brasil hingga ke Malaysia.

Dari Malaysia, bocah Argentina itu dibawa masuk ke Indonesia melalui Batam, lalu ke Jakarta terus ke Sulawesi Selatan. Pencarian terhadap Alum terus berlanjut.

Akhirnya, Alum ditemukan di Kelurahan Panta'nakan Lolo, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin malam, pada 5 Februari 2018, sekitar pukul 22.00 WITA.

Di Sulawesi Selatan, bocah cantik tersebut sudah delapan hari. Publik mungkin bertanya, mengapa ayah kandung yang membawa pergi anaknya sendiri masuk sebagai kasus penculikan.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pun menanggapi permasalahan kasus tersebut.

"Ini boleh jadi merupakan contoh kasus penculikan oleh orangtua kandung terhadap anaknya sendiri (parental abduction). Di banyak negara, parental abduction sudah menjadi perkara pidana," kata Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI, Reza Indragiri melalui pesan WhatsApp kepada Health Liputan6.com, Rabu (7/2/2018).

Tidak punya hak asuh

Penculikan Bocah Asal Argentina Berakhir di Tana Toraja
Bocah asal Argentina itu diculik ayahnya saat bersekolah. Mereka kemudian berkeliling dunia hingga tiba di Tana Toraja. (Liputan6.com/Fauzan)

Reza menambahkan, dasar utama anak diculik oleh orangtua kandung dikarenakan orangtua kandung (ayah atau ibu) tidak punya hak asuh. Dalam kasus Alum, setelah orangtua kandungnya bercerai, putusan pengadilan menjatuhkan, hak asuh Alum diberikan kepada sang ibu, bukan ayahnya.

Artinya, ketika ayah Alum membawa pergi gadis cilik tersebut, tanpa sepengetahuan ibunya (yang punya hak asuh), maka disebut sebagai tindak penculikan.

"Dasarnya adalah karena anak dibawa oleh orangtua, yang tidak mempunyai hak asuh atas anak, tanpa sepengetahuan apalagi seizin orang tua pemegang hak asuh," tambah Reza.

Ada sanksi yang diberikan dalam tindak parental abduction. Di Amerika Serikat, sanksi berupa denda atau penjara.

Misal, di Distrik Kolombia, kasus parental abduction dikenai denda USD5.000 (Rp 67.785.000) hingga USD10.000 (Rp 135.570.000). Untuk hukuman penjara sekitar dua tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya