Kembalikan Viostin DS ke Apotek, Uang Konsumen Kembali

Belum semua produk ditarik, Pharos imbau masyarakat untuk segera mengembalikan Viostin DS ke apotek terdekat.

oleh Aretyo Jevon Perdana diperbarui 09 Feb 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 10:00 WIB
Viostin DS Babi
Pemusnahan 30 ton produk Viostin DS juga disaksikan oleh perwakilan dari BPOM. Proses pemusnahan Viostin DS akan berlangsung selama dua hari (Aretyo Jevon Perdana/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Komunikasi Korporasi PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika mengakui penarikan produk Viostin DS masih terus dilakukan. Artinya, penarikan produk Viostin DS di pasaran belum dilakukan 100 persen. Hal ini lantaran belum semua produk yang ada di tangan masyarakat, kembali ke distributor.

"Kami masih terus berupaya menarik produk, hingga semuanya kembali, untuk selanjutnya dimusnahkan seperti ini," ujar Ida usai menyaksikan pemusnahan 30 ton Viostin DS yang dilakukan oleh PT. PPLi, Kamis (8/2/2018).

Ida mengimbau masyarakat untuk mengembalikan produk Viostin DS ke apotek terdekat. Dia menjelaskan apabila ada apotek yang menolak pengembalian, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan PT Pharos Indonesia di nomor 08-111-666-973 atau 0857-7625-2272 atau viostincare@pharosindonesia.com, untuk diarahkan ke apotek sesuai domisili.

"Mungkin mereka (apotek yang menolak) belum dapat informasi soal ini, atau juga belum baca berita, jadi nggak tahu," kata Ida.

 

Saksikan juga video berikut ini :

 

Pemusnahan Viostin DS dilakukan melalui sistem pengerasan

Viostin DS Babi
Pemusnahan Viostin DS ini Wujud Keseriusan Produsen untuk Menarik Peredaran Suplemen Tersebut dan Menghancurkannya Setelah Diketahui mengandung DNA Babi (Aretyo Jevon Perdana/Liputan6.com)

Produk Viostin DS dimusnahkan oleh salah satu perusahaan pengolahan limbah bernama PT PPLi (Prasadha Pamunah Limbah industri). PR Manager PT PPLi, Arum Tri Pusposari, mengungkapkan proses pemusnahan Viostin DS dilakukan dengan menghancurkan produk dan memberinya bahan kimia pengeras, yang dirahasiakan namanya oleh perusahaan.

"Hal ini kami lakukan sesuai dengan penelitian laboratorium pada sampel Viostin DS sebelumnya," ujar Arum.

Setelah dilakukan penghancuran dan pemberian bahan kimia, limbah Viostin DS dipendam dalam tanah bernama Landfield. Proses itu disebut karantina.

"Kami pendam dan bahan tersebut sudah ramah lingkungan," tutup Arum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya