Polusi Udara Dapat Menyebabkan Penyakit Kardiovaskular

Polusi udara berupa partikel PM2,5 bisa masuk ke otak, liver, limpa, dan juga pembuluh darah.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2018, 19:30 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 19:30 WIB
Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta Polusi udara juga bisa menjadi salah satu penyebab penyakit kardiovaskular, di antaranya seperti penyakit jantung dan stroke, dikarenakan partikel udara yang tercemar.

"Partikel PM2,5 bisa masuk ke otak, liver, limpa, dan juga pembuluh darah. Kalau ke pembuluh darah, semua organ bisa kena," tukas spesialis paru, dr. Agus Dwi Susanto SpP(K), di Jakarta, seperti dikutip dari AntaraNews, Rabu (14/2/2018).

Dia mengatakan partikel berukuran sangat renik, PM2,5, yang berukuran di bawah 2,5 mikrometer merupakan partikel karsinogen berbahaya. Berhubung ukurannya kecil, PM2,5 bisa masuk ke pembuluh darah dan menyebar ke berbagai organ tubuh.

Jika pembuluh darah terpapar PM2,5 terus-menerus dan menahun, bisa berpotensi menyumbat pembuluh darah dan menimbulkan penyakit kardiovaskular.

PM2,5 merupakan salah satu partikel berbahaya akibat polusi udara yang dihasilkan dari berbagai sumber mulai dari asap pembakaran kendaraan bermotor, pabrik, kebakaran hutan, maupun dari rumah tangga.

Namun efek dari paparan PM2,5 yang sering terjadi menimbulkan gangguan pada pernapasan seperti ISPA, gangguan fungsi paru, penyakit paru obstruktif kronik, bahkan kanker paru.

"Yang paling mudah terkena adalah pernapasan dan paru-paru. Salah satunya organ dalam yang berhubungan dengan dunia luar adalah paru-paru, kata pria yang juga Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia.

 

Simak juga video menarik berikut :

 

Bercermin dari standar WHO

Polusi udara Jakarta
Ilustrasi (AFP)

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan konsentrasi PM2,5 di wilayah Jakarta Pusat sejak Januari 2017 hingga Januari 2018 rata-rata berada di 30-40 mikrogram per meter kubik 24 jam. Untuk Jakarta Selatan, konsentrasinya untuk periode yang sama rata-rata berada di 30-45 mikrogram per meter kubik. Sementara standar baku mutu atau batas minimum konsentrasi PM2,5 dari WHO ialah 2,5 mikrogram per meter kubik.

Pemerintah sendiri menetapkan standar baku mutu nasional untuk konsentrasi PM2,5 di angka 65 mikrogram per meter kubik dalam 24 jam. Jika mengacu baku mutu ini kualitas konsentrasi PM2,5 di Jakarta masih dikatakan aman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya